Pelanggar UU Perlindungan Anak Dituntut 20 Tahun

Pelanggar UU Perlindungan Anak Dituntut 20 Tahun - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelanggar UU Perlindungan Anak Dituntut 20 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelanggar UU Perlindungan Anak Dituntut 20 Tahun
link : Pelanggar UU Perlindungan Anak Dituntut 20 Tahun

Baca juga


Pelanggar UU Perlindungan Anak Dituntut 20 Tahun

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon diminta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yusuf Ulath (62) karena melanggar Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU perlindungan anak dan divonis 20 tahun penjara," kata JPU Kejari Ambon, Siti Darnyati di Ambon, Kamis (14/2).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon diminta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yusuf Ulath (62) karena melanggar Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU perlindungan anak dan divonis 20 tahun penjara," kata JPU Kejari Ambon, Siti Darnyati di Ambon, Kamis (14/2).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Jenny Tulak didampingi Jimmy Wally serta Hery Setyobudi selaku hakim anggota.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah merusak masa depan korban yang masih di bawah umur dan korban masih merupakan cucu terdakwa.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Kakek bejat yang berprofesi sebagai tukang ojek ini didakwa telah melakukan perbuatan pencabulan serta persetubuhan terhadap korban yang notabene adalah cucunya sendiri pada Oktober 2018 lalu.

Jaksa menjelaskan, pada tanggal 11 Oktober 2018 pelaku yang baru pulang ke rumah mendapati cucunya baru selesai mandi dan hanya dibalut handuk masuk ke dalam kamar.

Berdasarkan keterangan lima orang saksi, termasuk saksi verbalisem yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan kalau pelaku mengikuti korban dan melakukan perbuatan bejatnya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Robert Lesnussa dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Maluku. (MP-2)


Demikianlah Artikel Pelanggar UU Perlindungan Anak Dituntut 20 Tahun

Sekianlah artikel Pelanggar UU Perlindungan Anak Dituntut 20 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelanggar UU Perlindungan Anak Dituntut 20 Tahun dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2019/02/pelanggar-uu-perlindungan-anak-dituntut.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pelanggar UU Perlindungan Anak Dituntut 20 Tahun"

Posting Komentar