Judul : Perda CSR Jangan Fokus pada Penghimpunan Dana
link : Perda CSR Jangan Fokus pada Penghimpunan Dana
Perda CSR Jangan Fokus pada Penghimpunan Dana
Memo Timur - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sudah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Saat ini tahap pembahasan dan kajian suah dilakukan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, mendapat sejumlah sorotan dari berbagai fraksi dalam Rapat Paripurna yang digelar. Salah satunya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Melalui Juru Bicara Fraksi PDIP, Karnadi, dikatakakan, Perda yang dibuat jangan hanya terfokus pada soal mekanisme penghimpunan dana CSR dari seluruh perusahaan di Lumajang. Namun harus ditekankan pemanfaatan dari dana tersebut sehingga bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Proses Lelang Hampir Selesai, Renovasi Alun-alun Bulan Depan
Pemerintah juga harus mampu mengontrol dengan baik aliran dana CSR dari perusahaan. Sehingga dana terebut bisa digunakan secara berkelanjutan dan sesuai dengan konsep pemberdayaan masyarakat.
“Pemerintah harus mengontrol, agar manfaatnya terasa bagi masyarakat setempat,” ujarnya dalam Rapar Paripurna II dengan agenda Penyampaian Pendapat Badan Pembentukan Perda DPRD dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang terhadap 6 Raperda 2016, Senin (22/8). Pelaku Penggelapan Mobil Beraksi di Hotel Aloha
Pemeritah juga harus mampu mengatasi kendala dalam pengelolaan CSR. Diantaranya kendala yang dialami oleh perusahaan yang masih belum optimal dalam menjalankan CSR. Salah satu penyebabnya, tidak semua perusahaan memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) mengenai CSR.
Bahkan, tidak semua perusahaan memiliki divisi khusus yang mengani CSR dan kebanyakan digabung dengan bagian Hubungan Masyarakat (Humas). Sehingga perusahaan dituntut untuk menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni untuk mengelolah CSR. Arkeolog Temukan Bata Ukiran Gajah Peninggalan Zaman Majapahit
“Nantinya diharapkan implementasi dari CSR perusahaan bisa kreatif,” ujar Karnadi.
Untuk itu, Raperda harus banyak dikaji sehingga terkoordinasi dan tertata dengan baik. Pemerintah tak boleh hanya ikut-ikutan fenoman Perda CSR yang juga banyak dibuat oleh daerah lainnya.
“Sehingga Perda bisa tertata dengan baik,” pungkas Karnadi. (fit)
Demikianlah Artikel Perda CSR Jangan Fokus pada Penghimpunan Dana
Sekianlah artikel Perda CSR Jangan Fokus pada Penghimpunan Dana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perda CSR Jangan Fokus pada Penghimpunan Dana dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/08/perda-csr-jangan-fokus-pada.html
0 Response to "Perda CSR Jangan Fokus pada Penghimpunan Dana"
Posting Komentar