DPRD Kota Ambon Tetapkan Empat Perda

DPRD Kota Ambon Tetapkan Empat Perda - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Kota Ambon Tetapkan Empat Perda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Kota Ambon Tetapkan Empat Perda
link : DPRD Kota Ambon Tetapkan Empat Perda

Baca juga


DPRD Kota Ambon Tetapkan Empat Perda

Ambon, Malukupost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ambon menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon (Ranpera) menjadi Peraturan daerah (Perda) kota Ambon. Empat Ranperda yang ditetapkan menjadi perda yakni Ranperda kota Ambon tentang Susunan perangkat daerah kota Ambon, Ranperda tentang Bantuan hukum untuk masyarakat kota Ambon, Ranperda ketentraman dan ketertiban umum dan satu Ranperda insiatif DPRD kota Ambon tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika. Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan nomor 16/KPTS/DPRD/2016 tentang persetujuan dan penetapan Ranperda menjadi Perda, kata Ketua DPRD kota Ambon, James Maatita di Ambon, Senin (19/9). Ia mengatakan, penetapan tiga perda usulan dan satu perda insistif melalui pembahasan intensif antara pansus dengan pihak eksekutif dan tim asistensi terhadap keseluruhan materi Ranperda. "Penetapan Perda dalam paripurna DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya, guna memberi rasa aman, nyaman bagi seluruh warga kota Ambon," katanya. James menyatakan, perda merupakan alat untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan berdasarkan aturan perundang-undangan yang diberikan pada posisi strategis. "Pada era reformasi perda diberikan landasan konstitusional, karena itu semua pihak terutama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon harus menempatkan perda secara proposional dan konstitusional," ujarnya. Perda lanjutnya, merupakan sarana pembangunan dalam kerangka peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tetap tunduk pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang termuat dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2004, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Diakuinya, perda berfungsi sebagai instrumen kebijakan, pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penangkap dan penyalur aspirasi masyarakat. Selain itu sebagai alat transformasi perubahan bagi daerah, sehingga dalam fungsi ini ikut menentukan keberhasilan pemerintahan dan pembangunan kota, dan sebagai harmonisator berbagai kepentingan. "Karena itu dalam pembentukan perda dan pelaksanaannya DPRD dan pemerintah telah memperhitungkan dan mengakomodasi berbagai hal untuk kepentingan daerah," tandasnya. James menambahkan, penetapan ranperda menjadi perda diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan penyiapan peraturan pendukung dan fasilitas penunjang pelaksanaan. "Kerjasama berbagai pihak sangat dibutuhkan agar pelaksanaan perda dapat berjalan secara maksimal di lingkup pemerintah juga masyarakat," katanya. (MP-3)
Ambon, Malukupost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ambon menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon (Ranpera) menjadi Peraturan daerah (Perda) kota Ambon.

Empat Ranperda yang ditetapkan menjadi perda yakni Ranperda kota Ambon tentang Susunan perangkat daerah kota Ambon, Ranperda tentang Bantuan hukum untuk masyarakat kota Ambon, Ranperda ketentraman dan ketertiban umum dan satu Ranperda insiatif DPRD kota Ambon tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika.

Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan nomor 16/KPTS/DPRD/2016 tentang persetujuan dan penetapan Ranperda menjadi Perda, kata Ketua DPRD kota Ambon, James Maatita di Ambon, Senin (19/9).

Ia mengatakan, penetapan tiga perda usulan dan satu perda insistif melalui pembahasan intensif antara pansus dengan pihak eksekutif dan tim asistensi terhadap keseluruhan materi Ranperda.

"Penetapan Perda dalam paripurna DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya, guna memberi rasa aman, nyaman bagi seluruh warga kota Ambon," katanya.

James menyatakan, perda merupakan alat untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan berdasarkan aturan perundang-undangan yang diberikan pada posisi strategis.

"Pada era reformasi perda diberikan landasan konstitusional, karena itu semua pihak terutama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon harus menempatkan perda secara proposional dan konstitusional," ujarnya.

Perda lanjutnya, merupakan sarana pembangunan dalam kerangka peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tetap tunduk pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang termuat dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2004, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Diakuinya, perda berfungsi sebagai instrumen kebijakan, pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penangkap dan penyalur aspirasi masyarakat.

Selain itu sebagai alat transformasi perubahan bagi daerah, sehingga dalam fungsi ini ikut menentukan keberhasilan pemerintahan dan pembangunan kota, dan sebagai harmonisator berbagai kepentingan.

"Karena itu dalam pembentukan perda dan pelaksanaannya DPRD dan pemerintah telah memperhitungkan dan mengakomodasi berbagai hal untuk kepentingan daerah," tandasnya.

James menambahkan, penetapan ranperda menjadi perda diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan penyiapan peraturan pendukung dan fasilitas penunjang pelaksanaan.

"Kerjasama berbagai pihak sangat dibutuhkan agar pelaksanaan perda dapat berjalan secara maksimal di lingkup pemerintah juga masyarakat," katanya. (MP-3)


Demikianlah Artikel DPRD Kota Ambon Tetapkan Empat Perda

Sekianlah artikel DPRD Kota Ambon Tetapkan Empat Perda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Kota Ambon Tetapkan Empat Perda dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/09/dprd-kota-ambon-tetapkan-empat-perda.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "DPRD Kota Ambon Tetapkan Empat Perda"

Posting Komentar