Pendaftaran Pasangan Balon Walikota - Wawali Ambon 21 - 23 September

Pendaftaran Pasangan Balon Walikota - Wawali Ambon 21 - 23 September - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pendaftaran Pasangan Balon Walikota - Wawali Ambon 21 - 23 September, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pendaftaran Pasangan Balon Walikota - Wawali Ambon 21 - 23 September
link : Pendaftaran Pasangan Balon Walikota - Wawali Ambon 21 - 23 September

Baca juga


Pendaftaran Pasangan Balon Walikota - Wawali Ambon 21 - 23 September

Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menjadwalkan tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) pasangan Walikota - Wakil Walikota (Wawali) setempat pada pada 21 - 23 September 2016. "Pendaftarannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PKPU No.3 tahun 2017, makanya dijadwalkan pada 21 - 23 September 2016, kata Ketua KPU kota Ambon, Marthinus Kainama, Senin (19/9). Menurut dia, berdasarkan keputusan KPU Kota Ambon No.08/KPTS/ KPU-kota Ambon, tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk partai politik dan gabungan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon. Jumlah kursi di DPRD kota Ambon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada 2014, jumlah suara sah hasil pemilu terakhir sebanyak 179.751 x 250/100 = 44.937,75 suara sah, dan dibulatkan keatas menjadi 99,938 suara sah. Marthinus menyatakan, pendaftaran pasangan Balon dilakukan di ruang rapat KPU Provinsi Maluku, Tantui Ambon. Waktu pendaftaran akan dilakukan pukul 09.00 - 16.00 WIT pada 21 - 22 September 2016, sedangkan, pada 23 September 2016 waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 24.00 WIT. "Tahap awal waktu pendaftaran sama yakni pukul 09.00 - 16.00 WIT, tetapi mengalami perubahan melalui PKPU No. 9 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 3 tahun 2016, menjadi pukul 24.00 WIT," ujarnya. Dijelaskannya, tahapan selanjutnya setelah pendaftaran yakni pemeriksaan kesehatan yang dilakukan 21 - 27 September 2016 dan penyampaian hasil pemeriksaan 27 - 28 September 2016. Penelitian syarat untuk pasangan Balon yang diajukan Parpol dan gabungan Parpol pada 23 - 29 September, sedangkan pemberitahuan hasil penelitian 30 September - 1 Oktober 2016. Selanjutnya perbaikan syarat pencalonan atau syarat Balon pada 29 September- 1 Oktober 2016. Tahapan selanjutnya dilakukan penetapan pasangan calon pada 24 Oktober 2016, dan pengundian dan pengumuman nomor urut pada 25 Oktober 2016. Pelaksanaan kampanye yang dimulai pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Sedangkan kampanye melalui media massa cetak dan online dimulai 29 Januari - 11 Februari 2017. (MP-2)
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menjadwalkan tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) pasangan Walikota - Wakil Walikota (Wawali) setempat pada pada 21 - 23 September 2016.

"Pendaftarannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PKPU No.3 tahun 2017, makanya dijadwalkan pada 21 - 23 September 2016, kata Ketua KPU kota Ambon, Marthinus Kainama, Senin (19/9).

Menurut dia, berdasarkan keputusan KPU Kota Ambon No.08/KPTS/ KPU-kota Ambon, tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk partai politik dan gabungan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.

Jumlah kursi di DPRD kota Ambon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada 2014, jumlah suara sah hasil pemilu terakhir sebanyak 179.751 x 250/100 = 44.937,75 suara sah, dan dibulatkan keatas menjadi 99,938 suara sah.

Marthinus menyatakan, pendaftaran pasangan Balon dilakukan di ruang rapat KPU Provinsi Maluku, Tantui Ambon.

Waktu pendaftaran akan dilakukan pukul 09.00 - 16.00 WIT pada 21 - 22 September 2016, sedangkan, pada 23 September 2016 waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 24.00 WIT.

"Tahap awal waktu pendaftaran sama yakni pukul 09.00 - 16.00 WIT, tetapi mengalami perubahan melalui PKPU No. 9 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 3 tahun 2016, menjadi pukul 24.00 WIT," ujarnya.

Dijelaskannya, tahapan selanjutnya setelah pendaftaran yakni pemeriksaan kesehatan yang dilakukan 21 - 27 September 2016 dan penyampaian hasil pemeriksaan 27 - 28 September 2016.

Penelitian syarat untuk pasangan Balon yang diajukan Parpol dan gabungan Parpol pada 23 - 29 September, sedangkan pemberitahuan hasil penelitian 30 September - 1 Oktober 2016.

Selanjutnya perbaikan syarat pencalonan atau syarat Balon pada 29 September- 1 Oktober 2016.

Tahapan selanjutnya dilakukan penetapan pasangan calon pada 24 Oktober 2016, dan pengundian dan pengumuman nomor urut pada 25 Oktober 2016.

Pelaksanaan kampanye yang dimulai pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Sedangkan kampanye melalui media massa cetak dan online dimulai 29 Januari - 11 Februari 2017. (MP-2)


Demikianlah Artikel Pendaftaran Pasangan Balon Walikota - Wawali Ambon 21 - 23 September

Sekianlah artikel Pendaftaran Pasangan Balon Walikota - Wawali Ambon 21 - 23 September kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pendaftaran Pasangan Balon Walikota - Wawali Ambon 21 - 23 September dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/09/pendaftaran-pasangan-balon-walikota.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pendaftaran Pasangan Balon Walikota - Wawali Ambon 21 - 23 September"

Posting Komentar