Praperadilan Tidak Berkaitan Dengan Pokok Perkara

Praperadilan Tidak Berkaitan Dengan Pokok Perkara - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Praperadilan Tidak Berkaitan Dengan Pokok Perkara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Praperadilan Tidak Berkaitan Dengan Pokok Perkara
link : Praperadilan Tidak Berkaitan Dengan Pokok Perkara

Baca juga


Praperadilan Tidak Berkaitan Dengan Pokok Perkara

Ambon, Malukupost.com - Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette mengatakan, putusan hakim pengadilan negeri yang menolak permohonan praperadilan seseorang tidak serta-merta membuktikan mereka bersalah karena tidak menyangkut materi atau pokok perkara. "Persoalan pokok dari upaya praperadilan hanya berkaitan dengan proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta penetapan seseorang sebagai tersangka," kata Sammy di Ambon, Sabtu (3/9). Penjelasan Sammy berkaitan dengan adanya penolakan hakim PN Ambon atas permohonan praperadilan Plt Kadis Kehutanan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Paulus Samuel Puttileihalat, alias Remon terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Maluku pada 22 Maret 2016. Hakim tunggal PN Ambon, R. A Didi Ismiatun saat itu memutuskan menolak permohonan praperadilan Remon karena penetapan dirinya sebagai tersangka penyerobotan lahan milik negara yang dijadikan kawasan hutan lindung oleh PPNS Dishut provinsi Maluku sudah benar menurut ketentuan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan, maka alat bukti yang diajukan oleh termohon (PPNS Dishut) sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan (kepada pemohon) yang melebihi tingkat minimal alat bukti yaitu sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 181 Undang Undang Hukum Acara Pidana. Untuk itu maka penetapan tersangka atas diri pemohon Remon sah. Menurut Sammy, pascaputusan majelis hakim yang menolak praperadilan pemohon bukan berarti yang bersangkutan langsung dinyatakan bersalah karena dasarnya tidak ada kaitan apa pun dengan materi atau pokok perkara yang disangkakan. "Perlu ada pengumpulan bukti dan saksi lebih lanjut agar dalam proses persidangan nanti lebih memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan seseorang," tandas Sammy. Remon ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Januari 2016 oleh PPNS Dishut provinsi MaLUKU dan menjeratnya dengan pasal berlapis yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j , pasal 78 ayat (2), ayat (9). Bgitu pula, ayat (15) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dia diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (MP-6)
Ambon, Malukupost.com - Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette mengatakan, putusan hakim pengadilan negeri yang menolak permohonan praperadilan seseorang tidak serta-merta membuktikan mereka bersalah karena tidak menyangkut materi atau pokok perkara.

"Persoalan pokok dari upaya praperadilan hanya berkaitan dengan proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta penetapan seseorang sebagai tersangka," kata Sammy di Ambon, Sabtu (3/9).

Penjelasan Sammy berkaitan dengan adanya penolakan hakim PN Ambon atas permohonan praperadilan Plt Kadis Kehutanan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Paulus Samuel Puttileihalat, alias Remon terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Maluku pada 22 Maret 2016.

Hakim tunggal PN Ambon, R. A Didi Ismiatun saat itu memutuskan menolak permohonan praperadilan Remon karena penetapan dirinya sebagai tersangka penyerobotan lahan milik negara yang dijadikan kawasan hutan lindung oleh PPNS Dishut provinsi Maluku sudah benar menurut ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan, maka alat bukti yang diajukan oleh termohon (PPNS Dishut) sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan (kepada pemohon) yang melebihi tingkat minimal alat bukti yaitu sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 181 Undang Undang Hukum Acara Pidana. Untuk itu maka penetapan tersangka atas diri pemohon Remon sah.

Menurut Sammy, pascaputusan majelis hakim yang menolak praperadilan pemohon bukan berarti yang bersangkutan langsung dinyatakan bersalah karena dasarnya tidak ada kaitan apa pun dengan materi atau pokok perkara yang disangkakan.

"Perlu ada pengumpulan bukti dan saksi lebih lanjut agar dalam proses persidangan nanti lebih memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan seseorang," tandas Sammy.

Remon ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Januari 2016 oleh PPNS Dishut provinsi MaLUKU dan menjeratnya dengan pasal berlapis yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j , pasal 78 ayat (2), ayat (9).

Bgitu pula, ayat (15) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dia diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (MP-6)


Demikianlah Artikel Praperadilan Tidak Berkaitan Dengan Pokok Perkara

Sekianlah artikel Praperadilan Tidak Berkaitan Dengan Pokok Perkara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Praperadilan Tidak Berkaitan Dengan Pokok Perkara dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/09/praperadilan-tidak-berkaitan-dengan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Praperadilan Tidak Berkaitan Dengan Pokok Perkara"

Posting Komentar