Terkait Tax Amnesty, OJK Panggil Bank-bank Singapura

Terkait Tax Amnesty, OJK Panggil Bank-bank Singapura - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terkait Tax Amnesty, OJK Panggil Bank-bank Singapura, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terkait Tax Amnesty, OJK Panggil Bank-bank Singapura
link : Terkait Tax Amnesty, OJK Panggil Bank-bank Singapura

Baca juga


Terkait Tax Amnesty, OJK Panggil Bank-bank Singapura

Terkait Tax Amnesty, OJK Panggil Bank-bank Singapura
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk dimintai klarifikasi mengenai informasi tentang laporan yang menyebutkan bahwa perbankan di Singapura melaporkan warga negara Indonesia yang melakukan repatriasi dana dalam rangka Tax Amnesty. (FOTO/ISTIMEWA).
BONEPOS, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk dimintai klarifikasi mengenai informasi tentang laporan yang menyebutkan bahwa perbankan di Singapura melaporkan warga negara Indonesia yang melakukan repatriasi dana dalam rangka Tax Amnesty.

Pertemuan dengan bank-bank tersebut berlangsung di Kantor OJK, Selasa, 21 September 2016 dan dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis. Adapun Bank yang dipanggil dalam pertemuan itu yakniBank OCBC NISP, UOB, dan DBS.

"OJK sengaja memanggil khusus bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk meminta penjelasan tentang kebenaran informasi bahwa bank induk mereka di Singapura melaporkan warga negara Indonesia yang mau merepatriasi dananya dalam rangka tax amnesty," ujar Irwan Lubis di Jakarta, Rabu, 21 September 2016.

Sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan bahwa bank di Singapura melaporkan nasabahnya warga negara Indonesia yang melakukan repatriasi dalam rangka tax amnesty sebagai suspicious transaction report kepada unit kepolisian negara itu yang menanganai kejahatan keuangan, Singapore’s Commercial Affairs Departemen (CAD).

Menurut panjelasan tiga bank-bank subsidiary tersebut laporan memang dilakukan dalam rangka memenuhi standarFinancial Action Task Force  (FATF), sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antar negara. Akan tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian Singapura (CAD), sehingga nasabah warga negara Indonesia dapat terus melakukan transaksi.

Irwan Lubis menjelaskan bahwa bank-bank afiliasi Singapura dan juga induknya tetap mendukung program tax amnesty bahkan mereka melakukan asistensi dan sosialisi mengenai program ini.

"Saya mengegaskan bahwa OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan program tax amnesty dan meminta bank-bank tersebut mendukung secara penuh serta mengkomunikasikan dengan induk perusahaanya di Singapura," tegas Irwan Lubis.

PEWARTA : AI PARENRENGI
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016


Demikianlah Artikel Terkait Tax Amnesty, OJK Panggil Bank-bank Singapura

Sekianlah artikel Terkait Tax Amnesty, OJK Panggil Bank-bank Singapura kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terkait Tax Amnesty, OJK Panggil Bank-bank Singapura dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/09/terkait-tax-amnesty-ojk-panggil-bank.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Terkait Tax Amnesty, OJK Panggil Bank-bank Singapura"

Posting Komentar