DPO Pemasok Bahan Bom Ikan di Bone Dibekuk Polisi

DPO Pemasok Bahan Bom Ikan di Bone Dibekuk Polisi - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPO Pemasok Bahan Bom Ikan di Bone Dibekuk Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPO Pemasok Bahan Bom Ikan di Bone Dibekuk Polisi
link : DPO Pemasok Bahan Bom Ikan di Bone Dibekuk Polisi

Baca juga


DPO Pemasok Bahan Bom Ikan di Bone Dibekuk Polisi

DPO Pemasok Bahan Bom Ikan di Bone Dibekuk Polisi
Firdaus saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polair Polres Bone, Rabu 26 Oktober 2016 (BONEPOS/SUPARMAN).
BONEPOS, BONE - Satuan Polisi Air (Polair) Polres Bone yang berhasil membekuk pelaku penjual pupuk amonium nitrat (bahan bom ikan) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bone, Rabu 26 Oktober 2016, sekira pukul 11.00 WITA, siang tadi.

Kepala Satuan Polair Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi Armin Sukma menuturkan, bahwa pelaku yang bernama Firdaus alias UD 40 tahun ini ditangkap sebuah SPBU di jalan Poros Sinjai, dimana pada saat itu pelaku sedang mengisi belasan jiregen.

"Pelaku kami amankan saat tengah mengisi BBM di SPBU dengan menggunakan mobil Microlet. Setelah kami amankan pelaku kemudian kami bawa ke Mako Polair untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Armin kepada Bonepos.com, Rabu sore tadi.

Dijelaskan Armin, bahwa warga jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sinjai Utara, ini diamankan berdasarkan penunjukan Akbar yang  sebelumnya ditangkap dengan kasus yang sama.

Baca Juga : Bawa Bom Ikan, Nelayan di Bone Ini Diamankan Polair

Atas perbuatannya lanjut Armin, pelaku terancam dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 / LN Nomor 78 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau kurungan 20 tahun.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat pasal 84 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Yo Pasal 53 , 55 , 56 KUH-Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016


Demikianlah Artikel DPO Pemasok Bahan Bom Ikan di Bone Dibekuk Polisi

Sekianlah artikel DPO Pemasok Bahan Bom Ikan di Bone Dibekuk Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPO Pemasok Bahan Bom Ikan di Bone Dibekuk Polisi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/dpo-pemasok-bahan-bom-ikan-di-bone.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "DPO Pemasok Bahan Bom Ikan di Bone Dibekuk Polisi"

Posting Komentar