Judul : Jessica Divonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Jessica Meradang
link : Jessica Divonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Jessica Meradang
Jessica Divonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Jessica Meradang
BLOKBERITA, JAKARTA --Majelis hakim dalam persidangan terhadap Jessica Kumala Wongso hari ini memutuskan vonis dengan menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Kamis (27/10), hakim menjelaskan bahwa dari alat bukti antara lain berupa keterangan saksi, ahli, dan terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal.Ini semua memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan menghilangkan nyawa orang lain.
Majelis hakim mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP yang berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.".
Tim pengacara Jessica yang dipelopori Otto Hasibuan merasa kecewa dengan keputusan hakim yang telah memvonis Jessica 20 tahun penjara.
" Ini lonceng kematian untuk keadilan hukum di indonesia, kami sangat kecewa dengan keputusan ini, " kata Otto seusai vonis Jessica dibacakan Hakim.
Selanjutnya tim pengacara Jessica akan mengajukan banding melalaui PK.
[ bin / bbcom ]
Demikianlah Artikel Jessica Divonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Jessica Meradang
Sekianlah artikel Jessica Divonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Jessica Meradang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jessica Divonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Jessica Meradang dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/jessica-divonis-20-tahun-penjara.html
0 Response to "Jessica Divonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Jessica Meradang"
Posting Komentar