Judul : Pemkot Ambon MoU Pelaksanaan Kampanye
link : Pemkot Ambon MoU Pelaksanaan Kampanye
Pemkot Ambon MoU Pelaksanaan Kampanye
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon serta Polres pulau Ambon dan pulau-pulau Lease melakukan penandatanganan kerjasama pelaksanaan kampanye Pemilihan wali Kota dan Wali Kota Ambon pada 15 Februari 2017.Penandatanganan kerjasama pelaksanaan kampanye dilakukan Ketua KPU kota Ambon, Marthinus Kainama dengan Penjabat Wali Kota setempat, Frans Johanis Papilaya serta Kapolres pulau Ambon dan pulau - pulau Lease, AKBP Harol Huwae , di Ambon, Kamis (27/10).
Ketua KPU kota Ambon, Marthinus menyatakan, tahapan pencalonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon telah berlangsung dengan ditetapkan dua pasangan dan dilanjutkan pengundian serta pengumuman nomor urut.
Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan kampanye yang dimulai pada 28 Oktober 2016 - 11 Februari 2017. Proses tersebut diawali dengan pelaksanaan kampanye damai, penandatanganan fakta integritas serta peryataan siap menang dan kalah dalam Pilkada 2017 yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2016.
"Mengawali tahapan tersebut perlu dilakukan penandatanganan kerjasama terkait pemasangan alat peraga kampanye yang akan dilakukan pasangan calon di lima kecamatan di kota Ambon," katanya.
Menurut dia, PKPU nomor 7 tahun 2015 yang dirubah ke PKPU nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan kampanye. PKPU tersebut juga mengatur kewenangan yang melekat pada masing-masing institusi untuk melakukan pengawasan, pengaturan dan pelaksanaan kampanye.
"Hal tersebut juga mengatur pengamanan saat kampanye hingga saat pencoblosan pada 15 Februari 2017. Setiap institusi memiliki peran masing-masing dalam tahapan tersebut," ujarnya.
Marthinus menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan rapat teknis dengan Pemkot dan Polres guna proses penertiban alat peraga yang dipasang tanpa izin dari KPU.
"Proses penertiban memang mengalami keterlambatan dari jadwal 27 - 28 Oktober 2016. Namun, dipastikan setelah ini berdasarkan koordinasi dan pengawasan dari Panwaslih untuk menertibkan alat peraga yang telah terpasang," tandasnya.
Diakuinya, pemasangan alat peraga kampanye dilakukan berdasarkan izin dari KPU serta lokasi yang ditetapkan Pemkot Ambon.
Jika ada yang dipasang tidak sesuai ketentuan akan dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Ambon.
"Waktu yang ditetapkan untuk pelaksanaan kampanye yakni 102 hari untuk dua pasangan calon. Setiap pasangan diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye dalam bentuk tatap muka atau pertemuan sebanyak 51 kali hingga waktu hari pencoblosan," kata Marthinus.
Ia berharap tahapan yang dilakukan saat ini sebagai langkah untuk menciptakan Pilkada yang aman, damai dan bersih.
"Kita menginginkan kota Ambon bersih dan damai, karena itu jika ada alat peraga yang dipasang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan," tandas Marthinus. (MP-2)
Demikianlah Artikel Pemkot Ambon MoU Pelaksanaan Kampanye
Sekianlah artikel Pemkot Ambon MoU Pelaksanaan Kampanye kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemkot Ambon MoU Pelaksanaan Kampanye dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/pemkot-ambon-mou-pelaksanaan-kampanye.html
0 Response to "Pemkot Ambon MoU Pelaksanaan Kampanye"
Posting Komentar