Ditreskrimsus Maluku Didesak Proses Oknum Hina Calon Wawali

Ditreskrimsus Maluku Didesak Proses Oknum Hina Calon Wawali - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ditreskrimsus Maluku Didesak Proses Oknum Hina Calon Wawali, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ditreskrimsus Maluku Didesak Proses Oknum Hina Calon Wawali
link : Ditreskrimsus Maluku Didesak Proses Oknum Hina Calon Wawali

Baca juga


Ditreskrimsus Maluku Didesak Proses Oknum Hina Calon Wawali

Ambon, Malukupost.com - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku didesak memproses Mario van Bochove atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama terhadap calon Wakil Wali Kota (Wawali) Ambon, M.A.S. Latuconsina. Kuasa Hukum M.A.S. Latuconsina, Dodi Soselisa, SH, di Ambon, Rabu (2/11), mengatakan, surat telah disampaikan kepada Ditreskrimsus pada 31 Oktober 2016, isinya meminta agar Mario diproses secara hukum. "Kami menempuh langkah ini setelah melaporkan Mario pada 26 September 2016, dan ternyata bersangkutan tidak serius menindaklanjuti arahan Ditreskrimsus untuk meminta maaf kepada klien kami agar masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya. Ia menegaskan, tidak ada itikad baik dari Mario untuk mengupayakan perdamaian, makanya berdasarkan koordinasi dengan kliennya, diputuskan proses hukum dilanjutkan agar membuat jera oknum yang memanfaatkan media sosial untuk menghina maupun melakukan pencemaran nama baik orang lain. Surat itu ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol.Budi Wibowo dengan No.46/JK-LF/X/2016 tertanggal 31 Oktober 2016, diserahkan ke bagian Renmin Ditreskrimsus setempat. "Kami menganggap Mario tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan Sam, makanya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku diminta menuntaskan kasus tersebut," tandas Dodi. Dia menjelaskan, Mario dilaporkan ke Ditreskrimsus Pollada Maluku terkait postingan kalimat di media sosial FB pada Minggu(25/9), dinihari, sekitar pukul 03.00 WIT telah mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 310 dan 311 KUH - Pidana Jo.pasal 27 ayat (3) Jo. pasal 45 ayat (1) Undang - Undang No.11 tahun 2008 tetang informasi dan transaksi elektronik. Bersangkutan melalui akun FB - nya (MARIO Vb) memposting kalimat bunyinya "semua terserah pada MU aku begini adanya sukses par MAS LATUCONSINA alias SAM hahaha jang harap banyak dari SAM warga kota dia bilang ADIPURA 1 tu pa RIS pi bayar di JKT tapi nyatanya 5 thn ADIPURA DI AMBON berarti Tanya SAM". "Postingan ini juga ditandai kepada tujuh akun FB lainnya yang salah satunya adalah akun FB klien kami yang bernama Sam Latuconsina," kata Dodi. Pengacara dari Jonathan Kainama Law Firm Advocate Legal Consultant yang juga kuasa hukum dari pasangan Paulus Kastanya - Sam Latuconsina yang dipromosikan dengan jargon "PANTAS" itu mengemukakan, kalimat postingan tersebut adalah hal yang tidak benar disampaikan Sam.
Ambon, Malukupost.com - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku didesak memproses Mario van Bochove atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama terhadap calon Wakil Wali Kota (Wawali) Ambon, M.A.S. Latuconsina.

Kuasa Hukum M.A.S. Latuconsina, Dodi Soselisa, SH, di Ambon, Rabu (2/11), mengatakan, surat telah disampaikan kepada Ditreskrimsus pada 31 Oktober 2016, isinya meminta agar Mario diproses secara hukum.

"Kami menempuh langkah ini setelah melaporkan Mario pada 26 September 2016, dan ternyata bersangkutan tidak serius menindaklanjuti arahan Ditreskrimsus untuk meminta maaf kepada klien kami agar masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.

Ia menegaskan, tidak ada itikad baik dari Mario untuk mengupayakan perdamaian, makanya berdasarkan koordinasi dengan kliennya, diputuskan proses hukum dilanjutkan agar membuat jera oknum yang memanfaatkan media sosial untuk menghina maupun melakukan pencemaran nama baik orang lain.

Surat itu ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol.Budi Wibowo dengan No.46/JK-LF/X/2016 tertanggal 31 Oktober 2016, diserahkan ke bagian Renmin Ditreskrimsus setempat.

"Kami menganggap Mario tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan Sam, makanya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku diminta menuntaskan kasus tersebut," tandas Dodi.

Dia menjelaskan, Mario dilaporkan ke Ditreskrimsus Pollada Maluku terkait postingan kalimat di media sosial FB pada Minggu(25/9), dinihari, sekitar pukul 03.00 WIT telah mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 310 dan 311 KUH - Pidana Jo.pasal 27 ayat (3) Jo. pasal 45 ayat (1) Undang - Undang No.11 tahun 2008 tetang informasi dan transaksi elektronik.

Bersangkutan melalui akun FB - nya (MARIO Vb) memposting kalimat bunyinya "semua terserah pada MU aku begini adanya sukses par MAS LATUCONSINA alias SAM hahaha jang harap banyak dari SAM warga kota dia bilang ADIPURA 1 tu pa RIS pi bayar di JKT tapi nyatanya 5 thn ADIPURA DI AMBON berarti Tanya SAM".

"Postingan ini juga ditandai kepada tujuh akun FB lainnya yang salah satunya adalah akun FB klien kami yang bernama Sam Latuconsina," kata Dodi.

Pengacara dari Jonathan Kainama Law Firm Advocate Legal Consultant yang juga kuasa hukum dari pasangan Paulus Kastanya - Sam Latuconsina yang dipromosikan dengan jargon "PANTAS" itu mengemukakan, kalimat postingan tersebut adalah hal yang tidak benar disampaikan Sam.

Ini bentuk fitnah yang ditujukan kepada Sam dan secara tidak langsung mencemarkan nama baik serta merugikan harkat maupun martabatnya.

"Jujur dari aspek politis apa yang dituduhkan akan mempengaruhi rasa percaya masyarakat kota Ambon terhadap Sam karena telah ditetapkan KPU sebagai calon Wawali Kota Ambon di KPU pada 24 Oktober 2016, sehingga direspon dengan melakukan proses hukum," ujar Dodi.

Karena itu, lanjutnya, guna mendukung pengaduan tersebut, pihaknya menyiapkan beberapa alat bukti, baik sejumlah saksi maupun alat bukti lain yang dalam perspektif hukum yakin bahwa tindakan yang dilakukan terhadap M.A.S. Latucosina telah memenuhi rumusan pasal yang diadukan.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Ditreskrimsus Polda Maluku dan akan memanggil dan memeriksa Mario selaku teradu dan saksi -saksi lainnya, termasuk korban," tandas Dodi. (MP-6)


Demikianlah Artikel Ditreskrimsus Maluku Didesak Proses Oknum Hina Calon Wawali

Sekianlah artikel Ditreskrimsus Maluku Didesak Proses Oknum Hina Calon Wawali kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ditreskrimsus Maluku Didesak Proses Oknum Hina Calon Wawali dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/11/ditreskrimsus-maluku-didesak-proses.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ditreskrimsus Maluku Didesak Proses Oknum Hina Calon Wawali"

Posting Komentar