Judul : Dua Saksi Kasus 16 Gram Sabu Menghilang
link : Dua Saksi Kasus 16 Gram Sabu Menghilang
Dua Saksi Kasus 16 Gram Sabu Menghilang
Ambon, Malukupost.com : Dua saksi kunci dalam kasus kepemilikan 16 gram bubuk sabu, Ibrahim dan Hj. Ida dengan terdakwa Ucok Hasilohan diduga telah menghilang sehingga tidak bisa memberikan keterangan dalam persidangan."Kedua saksi ini terlibat pembelian sabu sebanyak 16 gram dari terdakwa di Makassar dan bersama-sama membawanya ke Ambon menggunakan Kapal Motor (KM) Tidar," kata pengacara terdakwa, Desy Haulauw, di Ambon, Selasa (22/11).
Akibatnya mereka tidak bisa hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan sehingga jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Chaterina Lesbata akhirnya membacakan keterangannya sesuai BAP.
Menurut Desy, terdakwa mengenal Hj. Ida yang sudah pernah membeli sabu seharga Rp20 juta dan membawanya ke Ambon sehingga saksi Ida dikira berperan sebagai pemasok narkoba ke daerah ini.
Sedangkan, saksi Ibrahim yang berperan menyembunyikan 16 gram sabu dalam kotak teh melalui pelabuhan laut Makassar ke atas KM. Tidar dan datang bersama terdakwa serta saksi Ida ke Ambon pada 22 Mei 2016.
Padahal kedatangan terdakwa adalah menjemput istri dan anaknya yang dijanjikan saksi Ida membuka usaha pijat refleksi, tetapi rencana itu tidak pernah terealisasi.
"Namun, anehnya saat persidangan berlangsung, kedua saksi justru menghilang sehingga JPU hanya bisa membacakan keterangan saksi sesuai BAP," ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim PN Ambon, S.M.O Siahaan didampingi Hery Setyobudi dan Jimmy Wally selaku hakim anggota langsung melakukan pemeriksaan terdakwa.
"Saya bersama saksi Ibrahim dan Ida sama-sama ke Ambon dengan KM. Tidar membawa sabu 16 gram. Barang itu disembunyikan Ibrahim merupakan pesanan saksi Hajah Juliana," ujar terdakwa.
Sabu belasan gram ini dibawa atas pesanan Juliana yang menghubungi terdakwa lewat telepon seluler setelah dilakukan pembayaran melalui transfer rekening bank sebesar Rp10 juta kepada terdakwa.
Dirinya juga dijemput saksi Juliana bersama seorang anak buahnya ditambah seorang supir untuk mengantarkan terdakwa ke salah satu penginapan di Kota Ambon.
Belakangan baru diketahui kalau supir mobil dan seorang anak buah saksi Juliana adalah dua anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran, selanjutnya meringkus terdakwa.
Ucok juga mengaku sudah sering menggunakan narkoba sejak kuliah di Malang pada 1998 dan selama dua tahun menetap di Makassar. Dia mudah mendapatkan sabu dari Kampung Pasir Ria yang tidak pernah digerebek polisi.
Demikianlah Artikel Dua Saksi Kasus 16 Gram Sabu Menghilang
Sekianlah artikel Dua Saksi Kasus 16 Gram Sabu Menghilang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dua Saksi Kasus 16 Gram Sabu Menghilang dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/11/dua-saksi-kasus-16-gram-sabu-menghilang.html
0 Response to "Dua Saksi Kasus 16 Gram Sabu Menghilang"
Posting Komentar