Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Rolobessy

Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Rolobessy - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Rolobessy, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Rolobessy
link : Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Rolobessy

Baca juga


Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Rolobessy

Majelis hakim menolak nota pembelaan (eksepsi) tim penasihat hukum Idris Rolobessy, terdakwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut di Surabaya.
Ambon, Malukupost.com :  Majelis hakim menolak nota pembelaan (eksepsi) tim penasihat hukum Idris Rolobessy, terdakwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut di Surabaya.

"Majelis berpendapat eksepsi yang diajukan tim PH tidak relevan dengan dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Maluku," kata ketua majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Suweno dalam putusan sela di Ambon, Selasa (22/11).

Nota pembelaan tim PH juga dinilai majelis hakim sudah masuk materi perkara dan menganggap seluruh unsur tuntutan jaksa penuntut umum dianggap sudah memenuhi syarat untuk disidangkan lebih lanjut.

Tim JPU Kejati Maluku juga diingatkan menghadirkan bukti dan saksi dalam persidangan lanjutan.

Ketua majelis hakim Suweno didampingi Christina Tetelepta dan Hery Leliantono juga menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tim PH untuk melakukan penangguhan penahanan atas diri terdakwa.

Permintaan penangguhan penahanan disampaikan salah satu anggota tim PH kepada majelis hakim usai membacakan putusan sela.

Idris Rolobessy adalah mantan Direktur Umum PT. BM-Malut yang dijerat jaksa telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidernya adalah pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Terdakwa juga dijerat dengan pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Demikianlah Artikel Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Rolobessy

Sekianlah artikel Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Rolobessy kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Rolobessy dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/11/majelis-hakim-tolak-eksepsi-ph-rolobessy.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Rolobessy"

Posting Komentar