Remaja Pengunggah Status Menista Agama Diamankan Polisi

Remaja Pengunggah Status Menista Agama Diamankan Polisi - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Remaja Pengunggah Status Menista Agama Diamankan Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Remaja Pengunggah Status Menista Agama Diamankan Polisi
link : Remaja Pengunggah Status Menista Agama Diamankan Polisi

Baca juga


Remaja Pengunggah Status Menista Agama Diamankan Polisi

Ambon, Malukupost.com - Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Selasa (22/11), mengamankan seorang remaja pengunggah status yang mengandung unsur penistaan di media sosial (medsos). Akibat mengunggah status di akun facebook seorang remaja, AT (19) dilaporkan warga dan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di kota Ambon karena mengandung unsur penistaan terhadap agama.
Ambon, Malukupost.com - Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Selasa (22/11), mengamankan seorang remaja pengunggah status yang mengandung unsur penistaan di media sosial (medsos).

Akibat mengunggah status di akun facebook seorang remaja, AT (19) dilaporkan warga dan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di kota Ambon karena mengandung unsur penistaan terhadap agama.

Setelah menerima laporan dari warga aparat kepolisian dengan cepat mencari pelaku pengunggah status penistaan terhadap agama dan pelaku diamankan di desa Galala, kecamatan Sirimau, kota Ambon pada pukul 14.00 WIT.

Kapolres Pulau Ambon dan Pulau- Pulau Lease AKBP Harold Huwae menyatakan, pemilik akun facebook Bravo Marques yang diketahui berinisial AT langsung diamankan aparat kepolisian.

"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait status di akun facebook, yang menebar kebencian terhadap agama di media sosial dan mendapat respon dari ribuan orang," katanya.

Ia menjelaskan, setelah diamankan remaja tersebut kemudian dibawa ke Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan.

Akun facebook pelaku, katanya, sempat menjadi viral bagi warga kota Ambon yang mengomentari statusnya untuk ditindaklanjuti proses hukum oleh aparat kepolisian, karena dinilai mengganggu keharmonisan toleransi antar umat beragama di daerah ini.

"Pelaku telah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Kita berharap dalam waktu dekat dapat diselesaikan sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, terutama mengganggu keharmonisan antar umat beragama," tandasnya.

Harold mengemukakan, pelaku akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku yakni berdasarkan surat edaran dari Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian atau hate speech nomor SE/06/X/2015.

"Surat edaran tersebut telah disebarkan ke kepala satuan wilayah kepolisian di seluruh Indonesia. Kita akan menindaklanjuti edaran tersebut," ujarnya. (MP-4)


Demikianlah Artikel Remaja Pengunggah Status Menista Agama Diamankan Polisi

Sekianlah artikel Remaja Pengunggah Status Menista Agama Diamankan Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Remaja Pengunggah Status Menista Agama Diamankan Polisi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/11/remaja-pengunggah-status-menista-agama.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Remaja Pengunggah Status Menista Agama Diamankan Polisi"

Posting Komentar