Ada Rencana Pembatalan Rumah Baru SBY Pemberian Negara

Ada Rencana Pembatalan Rumah Baru SBY Pemberian Negara - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ada Rencana Pembatalan Rumah Baru SBY Pemberian Negara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Simalungun, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ada Rencana Pembatalan Rumah Baru SBY Pemberian Negara
link : Ada Rencana Pembatalan Rumah Baru SBY Pemberian Negara

Baca juga


Ada Rencana Pembatalan Rumah Baru SBY Pemberian Negara

Rumah baru Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pemberian negara yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. 
BeritaSimalungun.com, Jakarta-Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi meminta kepada pengadilan agar memerintahkan Sekretariat Negara membatalkan pemberian rumah kepada Presiden RI 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono.

Permintaan pembatalan tersebut tertulis dalam petitum uji materi atau gugatan terhadap Peraturan Presiden RI Nomor 52 tahun 2014 tentang pengadaan dan standar rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Agung.

"Di dalam petitum itu kita minta bahwa rumah yang sudah dibangun itu dikembalikan kepada negara," kata salah satu pemohon Adhel Setiawan kepada Tribunnews.com di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Menurut Adhel, Perpres 52 yang menjadi dasar pembangunan rumah untuk SBY bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip keuangan negara sebagaimana diatur di Undang-Undang Keuangan Negara," kata Adhel.

Lagi pula, kata dia, nilai rumah baru SBY yang terletak Mega Kuningan Jakarta Selatan tersebut nilainya sangat fantastis yakni mencapi Rp 300 miliar.

Padahal, dalam Kepres yang ditandatangani Megati Soekarnoputri sebelumnya nilai maksimal adalah Rp 20 miliar.

"Lagian SBY sudah punya rumah besar di Cikeas dan di Jawa. Jadi dia tidak termasuk warga negara yang perlu dikasih rumah. Itu intinya," kata Adhel.

Kedua, Adhel Setiawan mengatakan pemberian rumah Rp 300 miliar tersebut menimbulkan ketidakadilan karena 40 persen WNI tidak mampu beli rumah.

"Itu sata kementerian PUPR. Sementata mantan preaiden dikasih nilai tanpa batasan maksimal," tukas Adhel Setiawan. Uji materi Perpres tersebut resmi didaftarkan di Mahkamah Agung.  (*)



Sumber: Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Ada Rencana Pembatalan Rumah Baru SBY Pemberian Negara

Sekianlah artikel Ada Rencana Pembatalan Rumah Baru SBY Pemberian Negara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ada Rencana Pembatalan Rumah Baru SBY Pemberian Negara dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/01/ada-rencana-pembatalan-rumah-baru-sby.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ada Rencana Pembatalan Rumah Baru SBY Pemberian Negara"

Posting Komentar