Judul : Harus Ada Aturan Pelabuhan Ekspor
link : Harus Ada Aturan Pelabuhan Ekspor
Harus Ada Aturan Pelabuhan Ekspor
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi Maluku sebaiknya membuat peraturan yang memungkinkan hasil kekayaan alamnya diekspor ke luar negeri melalui pelabuhan Ambon."Harus ada aturan, kalau tidak agak susah untuk kita mau melakukan kegiatan ekspor dari pelabuhan Yos Soedarso Ambon seperti yang terjadi beberapa tahun lalu sebelum pecah konflik," kata Kabid Pedagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Bustaman Ohorella di Ambon, Selasa (17/1).
Bustaman mengatakan, sekarang ini Disperindag Maluku belum bisa memaksa pihak Sucofindo, BUMN yang bergerak di bidang pemeriksaan, pengawasan, pengujian, dan pengkajian mutu barang untuk kembali beroperasi di Ambon.
Padahal, perusahaan pengendali mutu barang sangat diperlukan di Maluku agar dapat mengekspor langsung barang komoditinya tanpa melalui pelabuhan ekspor di daerah lain.
"Jadi sebaiknya harus ada aturan daerah yang bisa mengendalikan persoalan ini. Bukan hanya mengikat hasil perkebunannya saja, tetapi sekaligus mengembalikan dan memfungsikan pelabuhan Ambon sebagai pelabuhan ekspor Maluku," katanya.
Bustaman lebih jauh mengatakan, selama ini terjadi perdagangan antarpulau di wilayah Maluku karena memang terbuka peluang untuk itu.
"Dampak yang kita rasakan sekarang adalah distribusi dari pelabuhan Yos Soeraso Ambon sudah berkurang, dimana kapal-kapal membawa barang dari Pulau Jawa untuk keperluan masyarakat di Maluku tetapi kapal-kapal tersebut kembali kosong," ujarnya.
Padahal yang diharapkan, lanjutnya, kapal-kapal itu kembali dengan muatan dari Maluku sehingga biaya transportasi menjadi turun, dan dampaknya harga-harga barang tidak terlalu mahal di Ambon.
"Kalau tidak harga barang akan terus naik dan mahal sebab tidak seimbang, terutama biaya operasional kapal-kapal milik perusahaan yang melakukan pelayaran ke Maluku dengan mengangkut barang sedangkan kembali kosong," ujarnya.
"Jadi aturan harus dibuat agar hasil bumi Maluku keluar hanya melalui satu pintu. (MP-5)
Demikianlah Artikel Harus Ada Aturan Pelabuhan Ekspor
Sekianlah artikel Harus Ada Aturan Pelabuhan Ekspor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Harus Ada Aturan Pelabuhan Ekspor dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/01/harus-ada-aturan-pelabuhan-ekspor.html
0 Response to "Harus Ada Aturan Pelabuhan Ekspor"
Posting Komentar