Hukuman Penjara Koruptor Dana Keramba Apung Dinaikan

Hukuman Penjara Koruptor Dana Keramba Apung Dinaikan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukuman Penjara Koruptor Dana Keramba Apung Dinaikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hukuman Penjara Koruptor Dana Keramba Apung Dinaikan
link : Hukuman Penjara Koruptor Dana Keramba Apung Dinaikan

Baca juga


Hukuman Penjara Koruptor Dana Keramba Apung Dinaikan

Ambon, Malukupost.com - Masa hukuman penjara para koruptor dana proyek bantuan perikanan berupa pembuatan keramba apung dinaikan majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon menjadi 4,5 tahun. "Salinan putusan banding pengadilan tinggi yang telah kami terima menyebutkan Solaeman Latupono dan Hardo diganjar hukuman selama 4,5 tahun penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi di Ambon, Selasa (17/1).
Ambon, Malukupost.com - Masa hukuman penjara para koruptor dana proyek bantuan perikanan berupa pembuatan keramba apung dinaikan majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon menjadi 4,5 tahun.

"Salinan putusan banding pengadilan tinggi yang telah kami terima menyebutkan Solaeman Latupono dan Hardo diganjar hukuman selama 4,5 tahun penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi di Ambon, Selasa (17/1).

Majelis hakim PT Ambon juga menghukum Hardo membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp349 juta subsider enam bulan kurungan, Padahal dalam persidangan di pengadilan tipikor pada Kantor PN Ambon tanggal 25 April 2015, terdakwa Hardo dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp349 juta.

Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak mencukupi, maka kepadanya dijatuhkan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun.

Sebab perbuatannya terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Akibatnya jaksa penuntut umum melakukan upaya banding ke PT Ambon dan akhirnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp349 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan Solaeman Latupono yang melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim justru ditahui hukuman yang sama dengan Hardo.

Sementara putusan banding atas dua terpidana lainnya, Samsul Bahri Jainahu dan Raymond Hetaria hingga kini belum diturunkan. (MP-2)


Demikianlah Artikel Hukuman Penjara Koruptor Dana Keramba Apung Dinaikan

Sekianlah artikel Hukuman Penjara Koruptor Dana Keramba Apung Dinaikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hukuman Penjara Koruptor Dana Keramba Apung Dinaikan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/01/hukuman-penjara-koruptor-dana-keramba.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Hukuman Penjara Koruptor Dana Keramba Apung Dinaikan"

Posting Komentar