Pelaku Cabul Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Pelaku Cabul Dituntut Sepuluh Tahun Penjara - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelaku Cabul Dituntut Sepuluh Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelaku Cabul Dituntut Sepuluh Tahun Penjara
link : Pelaku Cabul Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Baca juga


Pelaku Cabul Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon diminta menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara terhadap Zainudin Buton atas tuduhan mencabuli seorang bocah yang baru berusia 15 tahun. "Kami minta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis penjara selama sepuluh tahun atas terdakwa," kata JPU Kejari Namlea, S. Tuhulele di Ambon, Rabu (1/2). Pria bejat ini didakwa melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon diminta menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara terhadap Zainudin Buton atas tuduhan mencabuli seorang bocah yang baru berusia 15 tahun.

"Kami minta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis penjara selama sepuluh tahun atas terdakwa," kata JPU Kejari Namlea, S. Tuhulele di Ambon, Rabu (1/2).

Pria bejat ini didakwa melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban pada 2016 itu adalah memaksa bocah 15 tahun tersebut membuka pakaiannya secara paksa.

Setelah itu korban tidak pulang ke rumah selama semalam, dan dicari pihak keluarga.

Ketika ditemukan, mereka melihat leher serta dada korban terdapat bercak merah seperti kecupan dan dia mengakui telah diperlakukan tidak senonoh oleh terdakwa, namun belum sampai pada tingkat pemerkosaan sebab terdakwa hanya menggunakan jari.

Sementara Penasihat hukum terdakwa, Gideon Batmomolin dalam pembelaannya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan dari tuntutan jaksa.

Alasan PH meminta keringanan hukuman karena terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi, kemudian terdakwa selama ini menjadi tulang punggung keluarga untuk menafkahi isteri dan anak-anak. (MP-3)


Demikianlah Artikel Pelaku Cabul Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Sekianlah artikel Pelaku Cabul Dituntut Sepuluh Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelaku Cabul Dituntut Sepuluh Tahun Penjara dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/02/pelaku-cabul-dituntut-sepuluh-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pelaku Cabul Dituntut Sepuluh Tahun Penjara"

Posting Komentar