Judul : Upah Minimum di Kabupaten Simalungun Rp2.045.843
link : Upah Minimum di Kabupaten Simalungun Rp2.045.843
Upah Minimum di Kabupaten Simalungun Rp2.045.843
Pertanian Bawang Merah di Haranggaol. |
BeritaSimalungun.com, Raya-Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2017 di Kabupaten Simalungun meningkat sebesar 8 % dari 2016 lalu. UMK 2016 sebesar Rp 1.889.925 dan tahun 2017 naik menjadi Rp2.045.843 untuk 2017.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun, K Sitanggang, kepada wartawan, Jumat (10/2/2017).
Penetapan UMK ini, berdasarkan hasil keputusan bersama dengan dewan pengupahan (Serikat Buruh, Persatuan Pengusaha, dan Dinas Kerja). Apalagi, penetapan nominal UMK 2017 ini juga berdasarkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan Badan Pusat Statiskik (BPS) Pusat belum lama ini.
“UMK 2017 sudah sesuai dengan biaya kebutuhan hidup cukup untuk hidup sederhana di Kabupaten Simalungun, sehingga UMK ini harus dibayarkan tiap penggajian kurang lebih 300 perusahaan kepada 15.000 karyawan yang terdapat di Kabupaten Simalungun,” tegasnya.
Sitanggang tidak mau berkomentar apakah pihaknya akan menutup perusahaan ketika manajemen tidak menggaji karyawan dengan UMK yang telah ditetapkan. Namun pihaknya berharap setiap pengusaha di Simalungun harus menerapkan UMP kepada pekerja sesuai ketentuan. (BS-1)
Demikianlah Artikel Upah Minimum di Kabupaten Simalungun Rp2.045.843
Sekianlah artikel Upah Minimum di Kabupaten Simalungun Rp2.045.843 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Upah Minimum di Kabupaten Simalungun Rp2.045.843 dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/02/upah-minimum-di-kabupaten-simalungun.html
0 Response to "Upah Minimum di Kabupaten Simalungun Rp2.045.843"
Posting Komentar