TNI AU Pattimura Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan

TNI AU Pattimura Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul TNI AU Pattimura Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : TNI AU Pattimura Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan
link : TNI AU Pattimura Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan

Baca juga


TNI AU Pattimura Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan

Status Lahan Belum Inkrah TNI AU Pattimura Tetap Lakukan Aktifitas


Ambon, Malukupost.com - Pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) Pattimura Ambon diduga melakukan penyerobotan lahan pada lokasi lahan sengketa di Negeri Laha, kecamatan teluk Ambon. Pasalnya, Kendati belum mendapat keputusan hukum tetap terkait sengketa lahan antara Negeri Laha dan TNI Angkatan Udara (AU) Ambon seluas 209 Hektar termasuk didalamnya objek Vital Bandar Udara (Bandara) Pattimura, namun satuan TNI AU Pattimura terus melakukan aktivitas pada lahan tersebut.
Ambon, Malukupost.com - Pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) Pattimura Ambon diduga melakukan penyerobotan lahan pada lokasi lahan sengketa di Negeri Laha, kecamatan teluk Ambon.

Pasalnya,  Kendati belum mendapat keputusan hukum tetap terkait sengketa lahan antara Negeri Laha dan TNI Angkatan Udara (AU) Ambon seluas 209 Hektar termasuk didalamnya objek Vital Bandar Udara (Bandara) Pattimura,  namun satuan TNI AU Pattimura terus melakukan aktivitas pada lahan tersebut.

Karena itu, masyarakat Negeri Laha kemudian menyurati DPRD Kota Ambon untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Negeri Laha, TNI AU, Badan Pertanahan nasional (BPN) Kota Ambon dan pihak Angkasa Pura guna selaku pengelola Bandara Pattimura.

Menyikapi persoalan tersebut, Komisi 1 DPRD Kota Ambon kemudian menggelar rapat dengar pendapat dalam rangka menyelesaikan persoalan terkait dengan sengketa lahan tersebut di balai rakyat, belakang Soya, Ambon, (Rabu (29/3)  naasnya, dari seluruh pihak yang terlibat, Pihak TNI AU sajalah yang tak menghadiri rapat tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat Negeri Laha, Ilham Laturiuw disela-sela rapat mengatakan, berdasarkan aturan hukum jika status lahan masih berada pada status sengketa, pihak manapun tidak boleh melakukan aktivitas apapun hingga mendapatkan keputusan hukum tetap terkait hak kepemilikan lahan.

“Akan tetapi saat ini TNI AU telah memalukan berbagai aktivitas di lahan tersebut, termasuk didalamnya  melakukan pengukuran lahan. Karena itu, kegiatan yang dilakukan pihak TNI AU  dinilai tidak menghargai proses pengadilan yang sementara berlangsung,” ujarnya.

Laturiuw katakan, sikap arogansi tersebut mengakibatkan terjadinya bentrok antara warga Negeri Laha dan TNI saat masyarakat hendak menghentikan aktivitas tersebut.

Menurut Laturiuw, berbagai upaya hukum telah dilakukan demi mempertahankan lahan yang merupakan hak ulayat masyarakat Negeri Laha.

“Namun, hingga kini pihak TNI AU tetap berambisi untuk merebut lahan tersebut,” ungkapnya.

Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Ridwan Hasan usai pertemuan tersebut mengatakan, persoalan yang terjadi itu menumpuk pada sertifikat 06 yang telah diterbitkan oleh BPN Kota Ambon itu tidak berdasarkan pada aturan yang berlaku, dimana harus melibatkan pemerintah Negeri Laha pada saat dilakukan pengukuran lahan.

”Yang menjadi persoalan itu pada saat dilakukan pengukuran, BPN Ambon tidak melibatkan Negeri Laha, dan mereka hanya melibatkan negeri tetangga. Sementara petuanan tersebut adalah milik Negeri Laha. Itu yang menjadi masalah, sehingga terbitnya sertifikat 06, itu merupakan suatu tindakan yang dinilai illegal, karena dilakukan pengukuran tanah itu tidak melibatkan Negeri Laha sebagai pemilik petuanan,” tandasnya.

Dijelaskan Hasan, hal ini diketahui pada saat pemerintah Negeri Laha melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), dimana pada tingkat pertama hingga ketiga dimenangkan oleh pihak Negeri Laha. Dan sekarang dari pihak TNI AU sementara mengajukan peninjauan kembali atau upaya hukum luar biasa. Dijelaskannya, pada proses tersebut, karena negeri telah menang di MA, kemudian masyarakat Negeri Laha minta penuntutan ganti rugi terhadap TNI AU.

“Lantas pada tingkat pertama dan pada pengadilan tinggi itu Negeri Laha menang, sementara di MA iti negeri Laha kalah. Sehingga masyarakat kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK), artinya bahwa hingga saat ini belum ada keputusan inkrah. Namun yang disampaikan oleh pihak BPN itu sudah inkrah, sementara semua masih dalam status PK. Jadi kalau masih dalam status PK, itu berarti di objek sengketa itu tidak boleh ada yang melakukan kegiatan apapun, sebab belum ada keputusan inkrah,” bebernya.

Menurut Hasan, ada salah persepsi bahwa jika kalah di penuntutan ganti perdata, itu tidak menggugurkan PT TUN, sebab proses yang berjalan antara PT TUN dan Penuntutan Ganti Perdata itu berjalan sendiri-sendiri.

“Sehingga pada saat TNI AU melakukan pengukuran, diklaim juga oleh masyarakat Negeri Laha, sebab masih dalam status PK,” ujarnya.

Hasan menambahkan, pada 205 hektar yang disampaikan dalam rapat, terdapat lima sertifikat milik masyarakat negeri Laha, artinya bahwa ada sertifikat diatas sertifikat yang saling tumpang-tindih. Ini yang harus dipertanyakan, namun persoalan ini masih berada pada lembaga peradilan. Tinggal menunggu keputusan peradilannya seperti apa nantinya.

“Kalau pihak negeri Laha kalah, maka Negeri Laha juga bisa habis dari situ. Makanya karena ini belum ada kejelasan, sehingga pihak komisi akan kembali mengundang seluruh pihak terkait yakni BPN Kota, Pemerintah Negeri Laha, Angkasa Pura dan juga dari Kanwil Maluku, sebab kalau untuk masalah tanah seluas diatas 10 hektar itu menjadi kewenangan Kanwil untuk kita selesaikan secara bersama-sama,” pungkasnya.

Hasan katakan, pihaknya telah bersepakat untuk rapat berikutnya akan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota, karena ini untuk persoalan tersebut akan direkomendasikan oleh DPRD kepada semua pihak terkait agar tidak ada yang kemudian dirugikan. (MP-8)


Demikianlah Artikel TNI AU Pattimura Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan

Sekianlah artikel TNI AU Pattimura Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel TNI AU Pattimura Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/03/tni-au-pattimura-diduga-lakukan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "TNI AU Pattimura Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan"

Posting Komentar