Judul : Ini Tanggapan Richard Rahakbauw Terkait Deadlock Musda II Golkar Kota Tual
link : Ini Tanggapan Richard Rahakbauw Terkait Deadlock Musda II Golkar Kota Tual
Ini Tanggapan Richard Rahakbauw Terkait Deadlock Musda II Golkar Kota Tual
Tual, Malukupost.com - Musyawarah Daerah (Musda) ke-II Partai Golkar Kota Tual yang berlangsung di Gedung LPTQ kota Tual, Minggu (9/4) berakhir deadlock dan ricuh akibat dipicu soal salah satu persyaratan yakni status kependudukan salah satu bakal calon ketuaWakil Ketua Bidang Organisasi DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw membenarkan bahwa terjadi deadlock saat Musda Golkar Kota Tual.
“Kemarin itu memang musda Golkar Kota Tual deadlock, pada saat memasuki tahapan verifikasi data calon ketua, ternyata Fadilah Rahawarin menyatakan keberatan persyaratan yang ada pada Yunus Serang,” katanya di Tual, Senin (10/4).
Menurut Rahakbauw, di dalam tata tertib (Tatib) menjelaskan bahwa verifikasi itu dilakukan oleh sterring comite. itu sudah jelas bahwa verifikasi itu dilakukan oleh sterring comite dalam hal ini panitia pengarah dan ini sudah disahkan dan dirinya yang mengumumkannya.
“Untuk menjaga marwah partai Golkar Kota Tual, dan untuk menjaga keharmonisan antar kader Golkar Kota Tual, maka disepakati untuk skors, setelah melakukan lobi-lobi namun tidak menemukan kesepakatan, akhirnya permasalahan ini akan dilimpahkan ke DPD I kami tuntaskan, ungkapnya.
Rahakbauw katakan, terkait dengan masalah KTP dan Domisili hal tersebut sudah dijelaskan dari sisi organisasi oleh anggota DPP Partai Golkar yang saat itu hadir dalam Musda tersebut.
“Masalah domisili yakni domisili di Kabupaten/kota, tetapi saat itu ada anggota DPP yakni Bung Becky Loupatty, sudah menjelaskan dari sisi organisasinya, disitu kan tidak dicantumkan tentang KTP melainkan domisili, sedangkan mereka menuntut KTP, dan terkait domisili maka ada surat keterangan, dan surat keterangan itu yang sudah dipenuhi oleh pak Yunus Serang dalam berkasnya” ujarnya.
Rahakbauw menambahkan karena mereka berkeras menuntut KTP, maka untuk menghindari timbulnya masalah, maka pihaknya melakukan lobi-lobi dan setelah melakukan lobi-lobi, ternyata tidak ada kesepakatan sampai dengan kemarin.
“Maka kami ambil kewenangan Musda ini, kami tarik ke DPD I untuk dituntaskan,” tegasnya.
Rahakbauw menandaskan, dalam minggu ini pihaknya akan melaporkan seluruh hasilnya kepada Ketua DPD I Golkar Provinsi Maluku Ir Said Assagaff.
“Dan untuk menjaga stabilitas kemanan di kota Tual, maka kami akan tarik ke DPD I, dan kami akan melakukan proses pemilihan tersebut dengan mengundang kecamatan-kecamatan yang mempunyai hak sebagai peserta dan mempunyai hak memilih (voters) untuk hadir dan menentukan siapa yang akan mereka pilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Tual,” pungkasnya. (MP-15)
Demikianlah Artikel Ini Tanggapan Richard Rahakbauw Terkait Deadlock Musda II Golkar Kota Tual
Sekianlah artikel Ini Tanggapan Richard Rahakbauw Terkait Deadlock Musda II Golkar Kota Tual kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ini Tanggapan Richard Rahakbauw Terkait Deadlock Musda II Golkar Kota Tual dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/04/ini-tanggapan-richard-rahakbauw-terkait.html
0 Response to "Ini Tanggapan Richard Rahakbauw Terkait Deadlock Musda II Golkar Kota Tual"
Posting Komentar