Jafar Latumarury Diadili Akibat Jemput Paket Shabu

Jafar Latumarury Diadili Akibat Jemput Paket Shabu - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jafar Latumarury Diadili Akibat Jemput Paket Shabu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jafar Latumarury Diadili Akibat Jemput Paket Shabu
link : Jafar Latumarury Diadili Akibat Jemput Paket Shabu

Baca juga


Jafar Latumarury Diadili Akibat Jemput Paket Shabu

Ambon, Malukupost.com - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hamzah Khailul mengadili Jafar Latuamury, oknum terdakwa yang diringkus pihak BNN Provinsi Maluku karena kedapatan menjemput sebuah paket berisikan 72,72 gram shabu. Sidang perdana yang dibuka majelis hakim di Ambon, Kamis (30/3), dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Rita Helda Akolo.
Ambon, Malukupost.com - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hamzah Khailul mengadili Jafar Latuamury, oknum terdakwa yang diringkus pihak BNN Provinsi Maluku karena kedapatan menjemput sebuah paket berisikan 72,72 gram shabu.

Sidang perdana yang dibuka majelis hakim di Ambon, Kamis (30/3), dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Rita Helda Akolo.

"Terdakwa pertama kali diringkus saksi Chairil Lewenussa dan Muh. Reza Atamimi pada 7 November 2016 usai mengambil sebuah paket di perusahaan jasa pengiriman Expedisi Mex Cabang Ambon," kata Rita.

Dikatakan, pada bungkusan paket itu tertulis nama pengirim dan nama penerima barang serta nomor telepon genggam atas nama saksi Aizah Jora Latuconsina alias Ica yang melakukan pengiriman dari Jakarta, namun alamat yang dituju tidak jelas.

Saat diringkus, terdakwa mengaku tidak mengetahui apa isi paket tersebut, sebab dia hanya diminta tolong oleh saksi Hajija Latuconsina alias Ija, karena kantor Ekspedisi Mex akan ditutup pada pukul 17.00 WIT.

Ketika menjalani pemeriksaan di Kantor BNN Provisi Maluku baru diketahui kalau shabu seberat 72,72 gram itu adalah milik Thalib Usemahu yang dipesan dari seseorang di Jakarta bernama Rapi.

Paket tersebut lalu dititipkan kepada saksi Aizah Jora Latuconsina alias Ica yang kebetulan sementara berada di Jakarta, sehingga yang bersangkutan memaketkannya bersama pakaian anak dan mengirimkannya lewat perusahaan jasa pengiriman Expedisi Mex di Tanah Abang, Jakata pusat.

Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 1999 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obat terlarang.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi. (MP-3)


Demikianlah Artikel Jafar Latumarury Diadili Akibat Jemput Paket Shabu

Sekianlah artikel Jafar Latumarury Diadili Akibat Jemput Paket Shabu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jafar Latumarury Diadili Akibat Jemput Paket Shabu dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/04/jafar-latumarury-diadili-akibat-jemput.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Jafar Latumarury Diadili Akibat Jemput Paket Shabu"

Posting Komentar