Pembangunan Fisik Desa Harus Disetujui Dinas PUPR

Pembangunan Fisik Desa Harus Disetujui Dinas PUPR - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pembangunan Fisik Desa Harus Disetujui Dinas PUPR, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pembangunan Fisik Desa Harus Disetujui Dinas PUPR
link : Pembangunan Fisik Desa Harus Disetujui Dinas PUPR

Baca juga


Pembangunan Fisik Desa Harus Disetujui Dinas PUPR

Ambon, Malukupost.com - Proses pembangunan fisik di desa dan negeri di Ambon yang menggunakan Dana Desa wajib mendapat persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, Jumat (31/3), mengatakan, mulai tahun anggaran 2017 diputuskan seluruh RAB fisik yang menggunakan anggaran dana desa harus mendapat persetujuan dari Kadis PUPR setempat.
Ambon, Malukupost.com - Proses pembangunan fisik di desa dan negeri di Ambon yang menggunakan Dana Desa wajib mendapat persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, Jumat (31/3), mengatakan, mulai tahun anggaran 2017 diputuskan seluruh RAB fisik yang menggunakan anggaran dana desa harus mendapat persetujuan dari Kadis PUPR setempat.

"Hal tersebut bertujuan agar perencanaan pembangunan fisik sesuai standar dan kaidah sipil yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menghindari terjadinya perencanaan yang buruk dan berakibat pada hasil pekerjaan dan penganggaran," ujarnya.

Menurut dia, RAB perlu disusun agar pembangunan sarana dan prasarana sesuai dengan desain dan spesifikasi teknis. RAB Desa sangat penting dalam proses pembangunan sehingga perlu ada persetujuan dari dinas terkait.

Pemerintah desa dan negeri yang akan menyusun pembangunan fisik, harus memahami pedoman penyusunan awal RAB, sambil melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam merencanakan penyusunan sehingga tertanggungjawab program yang menjadi prioritas.

"Pemerintah wajib mengeluarkan aturan baru dalam proses pembangunan fisik di desa, karena menggunakan anggaran negara. Hal ini juga untuk menghindari terjadinya perencanaan yang buruk yang berdampak langsung dengan pekerjaan dan masyarakat serta pertanggungjawaban dana," kata Anthony.

Pemkot Ambon juga sedang mencari formula yang tepat penggunaan dana desa dan ADD yang terus mengalami peningkatan dari sisi anggaran.

Formula tersebut yakni penyerahan urusan kewenangan desa dan negeri serta batasan kewenangan antara desa dan negeri dengan Pemkot. Selain itu bagaimana menyinkronkan dokumen perencanan tingkat kota dengan dokumen di tingkat desa atau negeri.

"Upaya tersebut dilakukan sehingga dapat menjadi instrumen dalam menjalankan RPJM kota Ambon. Kedepan akan mengupayakan agar desa mendapat bentuk anggaran tunai karena selama ini masih dalam bentuk fisik, sementara aturan memungkinkan," ujarnya.

Ia mengemukakan, kedepan pengelolaan anggaran dana desa dan ADD menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang merupakan produk nasional dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kemendagri, guna mendukung tata kelola keuangan desa.

"Penggunaan aplikasi tersebut dapat membantu Pemdes dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan tertanggung-jawab. Kita berharap seluruh desa dan negeri di Ambon dapat menerapkan sistem tersebut," tandas Anthony. (MP-3)


Demikianlah Artikel Pembangunan Fisik Desa Harus Disetujui Dinas PUPR

Sekianlah artikel Pembangunan Fisik Desa Harus Disetujui Dinas PUPR kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pembangunan Fisik Desa Harus Disetujui Dinas PUPR dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/04/pembangunan-fisik-desa-harus-disetujui.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pembangunan Fisik Desa Harus Disetujui Dinas PUPR"

Posting Komentar