Judul : Lima Pelaku Judi Joker Diamankan Polres Soppeng Terancam Hukuman 10 Tahun
link : Lima Pelaku Judi Joker Diamankan Polres Soppeng Terancam Hukuman 10 Tahun
Lima Pelaku Judi Joker Diamankan Polres Soppeng Terancam Hukuman 10 Tahun
BONEPOS, SOPPENG - Lima pelaku perjudian kartu joker yang diamankan Polres Soppeng saat penggerebekan terancam hukuman 10 tahun penjara. Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Ahmad Rosma saat menggelar Konfrensi Pers, Senin 17 April 2017.
"Saat ini para pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut, mereka akan dijerat pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara,"tegas AKP Ahmad Rosma.
Ke Lima pelaku tersebut diamankan di kubba Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, pada Sabtu 15 April 2017 sekitar pukul 01.00 Wita, yakni BH 29 tahun, JD 27 tahun, GN 41 tahun, JN 55 tahun, dan SL 39 tahun.
Dari tangan pelaku petugas ikut mengamankan barang bukti berupa dua set Kartu Joker, uang tunai senilai Rp 1.985.000 serta KTP dan Handphone (HP).
PEWARTA : NUR ALAM ABRA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
Demikianlah Artikel Lima Pelaku Judi Joker Diamankan Polres Soppeng Terancam Hukuman 10 Tahun
Sekianlah artikel Lima Pelaku Judi Joker Diamankan Polres Soppeng Terancam Hukuman 10 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Lima Pelaku Judi Joker Diamankan Polres Soppeng Terancam Hukuman 10 Tahun dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/04/lima-pelaku-judi-joker-diamankan-polres.html
0 Response to "Lima Pelaku Judi Joker Diamankan Polres Soppeng Terancam Hukuman 10 Tahun"
Posting Komentar