Judul : Polres Soppeng Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Narkoba
link : Polres Soppeng Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Narkoba
Polres Soppeng Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Narkoba
BONEPOS, SOPPENG - Keseriusan Polres Soppeng mengungkap peredaran gelap narkoba kembali membuahkan hasil. Kali ini Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Soppeng menciduk empat tersangka pelaku narkoba jenis sabu di dua tempat yang berbeda di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Keempat orang yang diamankan masing-masing, SID 33 tahun warga Desa Pising Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng, MM 31 tahun asal jalan Merdeka Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, SD 27 tahun asal sumber jati Kelurahan Pajalesang Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng dan Perempuan AS 49 tahun alamat Sumber Jati Kelurahan Pajalesang Kecamatan Liliriliau Kabupaten Soppeng.
Kapolres Soppeng AKBP Dodied Prasetyo Aji saat konfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus narkotika jenis sabu didua dua tempat yang berbeda pada Jumat 14 April 2017 dan sabtu 15 April 2017 kemarin.
"SID ditangkap di pinggir jalan di antara rumahnya ke rumah pembeli di Pising Desa Pising Kecamatan Donri-Donri pada Jumat kemarin sekitar pukul 19.00 wita, sedangkan ketiganya itu MM, Andi SD dan MM di tangkap pada pukul 17.30 wita di pinggir jalan raya Akkampeng Desa Maccile Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng,"terang AKBP Dodied, Senin 17 April 2017.
Dijelaskan Dodied, saat ditangkap para pelaku ditemukan MM sedang membawa dan menyimpan 1 sachet paket sabu. Diakuinya kalau sabu tersebut dibeli dari SD dan AS sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Andi SD di Sumber jati Kelurahan Pajalesang Kecamatan Lilirilau dan ditemukan beberapa barang bukti.
"Adapun barang bukti yang diamankan ditangan pelaku, enam sachet plastik dengan sebuah HP dari tangan pelaku SID, satu sachet plastik diduga berisi Kristal bening yg diduga Narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor merk honda beat disita dari MM,"jelasnya.
"17 sachet plastik diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,98 gram, dua unit timbangan digital, tiga ball sachet kosong, uang tunai Rp 3.755.000, dua set alat isap disita dari SD. Selanjutnya pelaku bersama bb diamankan di Polres Soppeng untuk proses selanjutnya,"tambah AKBP Dodied.
PEWARTA : NUR ALAM ABRA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
Demikianlah Artikel Polres Soppeng Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Narkoba
Sekianlah artikel Polres Soppeng Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Narkoba kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polres Soppeng Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Narkoba dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/04/polres-soppeng-bongkar-sindikat.html
0 Response to "Polres Soppeng Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Narkoba"
Posting Komentar