Judul : 'Mabuk Jabatan' dan Kisruh DPD. Untuk Apa Kita Punya DPD ?
link : 'Mabuk Jabatan' dan Kisruh DPD. Untuk Apa Kita Punya DPD ?
'Mabuk Jabatan' dan Kisruh DPD. Untuk Apa Kita Punya DPD ?
BLOKBERITA, JAKARTA -- Pengamat politik LIPI Siti Zuhro mengatakan, nilai-nilai keaslian Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga representasi daerah hilang.Hal itu menyusul terpilihnya Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD, Selasa (4/4/2017) dini hari.
Ia mengatakan, ketika DPD lahir pada 1 Oktorber 2004, semangat awalnya adalah menghapuskan utusan golongan dan utusan daerah dari DPR.
Sebagai gantinya, dibentuk lah DPD sebagai representasi perwakilan daerah yang bersifat personal, bukan dari partai politik.
Ada pun yang menjadi tugas DPD, yakni merawat NKRI dalam konteks kedaerahan, seperti bagaimana mengelola sumber daya alam, mengawasi jalannya otonomi daerah, serta merawat hubungan pusat dan daerah.
Seluruh tugas tersebut telah diatur secara eksplisit di dalam Pasal 22D UUD 1945.
" Tetapi, bagaimana merawat NKRI, kalau mereka saja tidak bisa merawat internal mereka? Kalau originalitas atau suasana kebhatinan mereka sudah tidak mengilustrasikan kembali, menurut saya sayang sekali. Untuk apa kita punya DPD?" tutur Siti saat dihubungi Kompas.com.
Meski tugas dan wewenang DPD telah diatur, ia menambahkan, para anggota di lembaga tersebut lebih sibuk meributkan posisi kursi pimpinan dari pada bekerja untuk kemajuan daerah perwakilan mereka masing-masing.
" Dan kalau sekarang bermetamorfosis seperti DPR (karena dipimpin Ketum Parpol), so what? What the point ? " kata dia.
Rapat paripurna DPD yang berakhir pada Selasa (4/4/2017) dini hari, menetapkan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD, dengan dua wakilnya, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
Dengan jabatan baru ini, Oesman, yang juga Ketua Umum Partai Hanura, memegang dua jabatan dalam lembaga legislatif.
Selain Ketua DPD, Oesman masih menjabat Wakil Ketua MPR RI.
Wajib Minta Maaf ke Rakyat
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali mendapat sorotan publik. Kali ini soal pengangkatan tiga pimpinan yang menuai pro-kontra karena menjalankan aturan masa jabatan 2,5 tahun.
Padahal, tata tertib yang mencantumkan soal masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Namun, hal itu tak diindahkan.
Drama pemilihan pimpinan itu diwarnai kericuhan yang berlangsung selama berjam-jam.
Situasi itu bukan hal baru. Setidaknya pada periode 2014-2019, "rangkaian" kericuhan pernah terjadi saat penetapan tata tertib masa jabatan 2,5 tahun serta pemilihan Ketua DPD pasca-Irman Gusman ditangkap KPK.
DPD kerap menyuarakan penguatan lembaga. Namun, di lain waktu DPD disoroti publik karena ribut di internal.
Terbaru, Oesman Sapta Odang didapuk menjadi Ketua DPD. Padahal, di saat yang sama, Anggota DPD asal Kalimantan Barat itu sudah menjabat Wakil Ketua MPR sekaligus Ketua Umum Partai Hanura.
Penunjukan Oesman Sapta juga menuai pro-kontra karena dianggap melangkahi putusan MA yang membatalkan masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.
Kerap diperhatikan publik namun karena kekisruhannya, DPD dinilai tak paham kerja-kerja politik untuk rakyat. Para anggota DPD dianggap tak mengerti cara berpikir sebagai politisi.
"Mereka seolah ingin memperkuat DPD dengan mengubah legalitasnya, tapi di kepala mereka sendiri belum sepenuhnya mengerti kerja-kerja politik untuk kepentingan rakyat. Jadi problemnya lebih mendasar," kata Pengamat politik dari LIMA, Ray Rangkuti saat dihubungi, Senin (3/4/2017) malam.
Karena tak memahami kerja politik, akibatnya mereka kerap memperdebatkan persoalan namun tak mengerti solusi untuk mencari titik temunya.
Misalnya, mengenai masa jabatan pimpinan DPD. Satu kelompok bersikeras ingin hanya 2,5 tahun, sedangkan kelompok lainnya teguh dengan 5 tahun.
"Beda misalnya dengan kerja-kerja di DPR. Di DPR itu terbiasa berdebat keras, kencang, tapi mereka mengerti dimana berujung," tuturnya.
Menurut dia, perlu ada sosok yang dapat mengambil alih peran di DPD untuk mencari titik temu atas segala perbedaan pendapat.
"Harus ada anggota DPD yang mengambil peran itu. Mereka enggak biasa kerja-kerja politik. Akhirnya mentok, 2,5 tahun saklek," kata Ray.
Terlepas dari konflik internal DPD, Ray menilai, DPD perlu meminta maaf atas kekisruhan yang kerap terjadi.
"Mereka wajib meminta maaf kepada warga Indonesia sebab tidak ada alasan yang sangat substantif dan perjuangan yang sangat substantif yang mengakibatkan mereka harus saling berbenturan fisik. Enggak ada kepentingan publik, hanya kepentingan mereka," tuturnya.
Adapun kekisruhan di internal DPD juga terjadi pada rapat paripurna DPD, Senin. Rapat yang berlangsung sekitar 12 jam itu diwarnai sejumlah kericuhan yang bahkan sudah dimulai sebelum rapat paripurna dibuka.
Juga sempat ada peristiwa saling dorong saat salah seorang anggota DPD mengambil alih podium.
Hal itu bahkan berujung pada dilaporkannya dua anggota DPD ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pengeroyokan.
Dibanting Rekannya Lapor ke Polisi
Anggota DPD asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Afnan Hadikusumo, melaporkan dua rekannya ke Polda Metro Jaya, Senin (3/4/2017) malam atas dugaan pengeroyokan.
Dua anggota DPD yang dilaporkan adalah Benny Rhamdani dan Delis Julkarson Hehi.
Peristiwa itu terjadi pada rapat paripurna DPD RI yang berlangsung sejak Senin siang. Afnan menuturkan, pada awalnya, ia ingin mengajak anggota DPD dari Jawa Timur Ahmad Nawardi turun dari podium.
Sebab, saat itu Nawardi mengambil alih podium, padahal paripurna belum dibuka.
"Saya kan ingin mengajak Nawardi supaya duduk. Acara kan tadi belum mulai," kata Afnan saat dihubungi, Senin malam.
Namun, saat ia naik ke panggung, tiba-tiba dari belakang, Benny Rhamdani, Delis, serta beberapa orang lainnya ikut naik ke panggung. Keributan pun mulai terjadi.
"Saya diseret kemudian dibanting, yang nyeret Benny sama Delis," tutur Afnan.
Saat diseret, ia mengaku kepalanya terbentur meja dan membuatnya pusing.
"(Kepala) sebelah kanan bengkak, sampai sekarang pusing. Ini saya di Polda masih agak pusing-pusing," kata Afnan.
Laporan telah dilayangkan Afnan. Untuk selanjutnya, Afnan menyerahkan kepada pengacaranya dan juga kepolisian.
Dikutip dari Warta Kota, penyidik dari Polda Metro Jaya akan memproses laporan Muhammad Afnan yang diduga dikeroyok oleh dua anggota DPD lain.
Dalam laporan dengan nomor TBL/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertulis pelapor Muhammad Afnan Hadikusumo dikeroyok oleh terlapor yaitu Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi.
[ gram / kmpscom ]
Demikianlah Artikel 'Mabuk Jabatan' dan Kisruh DPD. Untuk Apa Kita Punya DPD ?
Sekianlah artikel 'Mabuk Jabatan' dan Kisruh DPD. Untuk Apa Kita Punya DPD ? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 'Mabuk Jabatan' dan Kisruh DPD. Untuk Apa Kita Punya DPD ? dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/04/mabuk-jabatan-dan-kisruh-dpd-untuk-apa.html
0 Response to "'Mabuk Jabatan' dan Kisruh DPD. Untuk Apa Kita Punya DPD ?"
Posting Komentar