Kisruh Pemilihan Ketua DPD, MA Tetap Lantik Pimpinan DPD Periode 2017-2019

Kisruh Pemilihan Ketua DPD, MA Tetap Lantik Pimpinan DPD Periode 2017-2019 - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kisruh Pemilihan Ketua DPD, MA Tetap Lantik Pimpinan DPD Periode 2017-2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Politik, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kisruh Pemilihan Ketua DPD, MA Tetap Lantik Pimpinan DPD Periode 2017-2019
link : Kisruh Pemilihan Ketua DPD, MA Tetap Lantik Pimpinan DPD Periode 2017-2019

Baca juga


Kisruh Pemilihan Ketua DPD, MA Tetap Lantik Pimpinan DPD Periode 2017-2019

BLOKBERITA, JAKARTA -- Mahkamah Agung atau MA akhirnya melantik pimpinan Dewan Perwakilan Daerah periode 2017-2019. Oesman Sapta Odang menjabat Ketua DPD, Nono Sampono menjadi Wakil Ketua I, dan Darmayanti Lubis menjadi Wakil Ketua II.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi. "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua DPD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada pancasila dan UUD 1945," kata Oesman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2017.

Pelantikan ini berdasarkan keputusan DPD nomor: 45/DPDRI/III/2016-2017 tentang pimpinan DPD RI periode April 2017 - September 2019.

Pelantikan ini dihadiri oleh Ketua DPD sebelumnya Mohammad Saleh. Namun, Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad tidak datang. "Ngapain saya ke sana," kata Farouk saat ditemui di ruangannya sesaat sebelum pelantikan dimulai. Sementara itu, Hemas terlihat pergi meninggalkan Kompleks Parlemen sejak siang tadi.


Oesman, Nono dan Darmayanti terpilih sebagai pimpinan dalam sidang paripurna DPD dini hari tadi. Namun, beberapa anggota termasuk Farouk dan Hemas menganggap pemilihan keduanya ilegal.

Mereka beralasan DPD harus mentaati putusan MA yang mencabut Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 soal masa jabatan pimpinan DPD yang hanya dua setengah tahun. Putusan MA ini menganggap tata tertib itu bertentangan dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Belum Berakhir

Kisruh di Dewan Perwakilan Daerah belum berakhir setelah terpilihnya Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD, didampingi dua wakil, yakni Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Legislator Farouk Muhammad mengklaim masih menjabat Wakil Ketua DPD yang sah.

Klaim tersebut didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun ke 2,5 tahun.

"Saya tetap mengemban amanah jabatan sebagai Wakil Ketua DPD RI yang didasarkan atas Keputusan DPD Nomor 02/DPD RI/I/2014-2015 untuk masa jabatan 2014-2019. Masa jabatan tersebut dikuatkan oleh Putusan MA Nomor 38P/HUM/2016 dan Nomor 20P/HUM/2017," kata Farouk kepada wartawan, Selasa (4/4/2017).

Farouk menganggap dirinya tidak sah memimpin DPD jika MA tetap memandu sumpah jabatan pimpinan DPD yang baru. "Kecuali jika MA mengingkari amar putusannya sendiri dengan tetap mengambil sumpah pimpinan yang baru terpilih yang sekaligus mencerminkan runtuhnya benteng terakhir penegakan hukum di republik tercinta," tuturnya.

Farouk juga menyesali proses pemilihan pimpinan DPD dini hari tadi. Pasalnya, pemilihan pimpinan baru bertentangan dengan putusan MA soal pergantian kepemimpinan.

"Menyesalkan terjadinya proses pemilihan pimpinan lembaga (tinggi) negara dilakukan berdasarkan aturan yang sudah dinyatakan oleh MA sebagai tidak sah dan mengikat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ucap Farouk.

Rapat paripurna menetapkan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD. OSO didampingi oleh Nono Sampono (Wakil Ketua I) dan Darmayanti Lubis (Wakil Ketua II). GKR Hemas menganggap pimpinan DPD yang baru tidak sah dan ilegal.

"Oleh karenanya, kami yakin bahwa Ketua Mahkamah Agung tidak dapat melantik dan mengambil sumpah pimpinan yang dihasilkan dari proses pemilihan tersebut. Semua interaksi ketatanegaraan yang dilakukan, baik legislasi, administrasi, personalia, termasuk anggaran dan protokoler, adalah perbuatan melawan hukum, ilegal, dan inkonstitusional," ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).    



GKR Hemas: Tidak Sah !

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), GKR Hemas, menganggap tidak sah Pimpinan DPD yang terpilih melalui Sidang Paripurna pada Selasa (4/4/2017) dini hari.
Sebab, Pimpinan DPD hasil pemilihan tersebut, yakni Oesman Sapta Odang sebagai ketua dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis selaku wakil ketua, dipilih dengan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017.
Kedua tata tertib itu menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun. Sementara Tatib tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Selama ini, banyak negara memuji keberhasilan Indonesia dalam menjalankan sistem tersebut.
Namun, lanjut Wapres, drama yang dipertontonkan DPD semalam, justru memberikan pandangan sebaliknya bagi masyarakat internasional terhadap Indonesia.
“Tentu kita malu melihat itu. Jadi saya harap bahwa hal ini dapat diselesaikan sendiri-sendiri,” kata dia.
(baca: Bagi Oesman Sapta, Proses Pemilihan Ketua DPD Sah)
Rapat yang berlangsung sekitar 12 jam itu diwarnai sejumlah kericuhan, bahkan kekerasan. Kericuhan sudah terjadi sebelum rapat paripurna dibuka.
Akhirnya, rapat paripurna memutuskan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD, serta Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD.
Namun, GKR Hemas menganggap tidak sah Pimpinan DPD yang terpilih tersebut. Ia merasa masih menjadi pimpinan DPD yang sah.
(baca: "Perilaku DPD Persis seperti Kanak-kanak")
Alasannya, Oesman, Nono dan Darmayanti dipilih dengan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017.
Kedua tata tertib itu menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun. Sementara Tatib tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Setelah dibatalkan, maka masa Pimpinan DPD kembali menjadi lima tahun.
Hingga Selasa pukul 15.50 WIB, belum jelas agenda pelantikan ketiga pimpinan baru DPD.

[ mrbin / kmps / tempo / dtc ]






Demikianlah Artikel Kisruh Pemilihan Ketua DPD, MA Tetap Lantik Pimpinan DPD Periode 2017-2019

Sekianlah artikel Kisruh Pemilihan Ketua DPD, MA Tetap Lantik Pimpinan DPD Periode 2017-2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kisruh Pemilihan Ketua DPD, MA Tetap Lantik Pimpinan DPD Periode 2017-2019 dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/04/kisruh-pemilihan-ketua-dpd-ma-tetap.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kisruh Pemilihan Ketua DPD, MA Tetap Lantik Pimpinan DPD Periode 2017-2019"

Posting Komentar