Pemkab Sinjai Sosialisasikan Peraturan Daerah

Pemkab Sinjai Sosialisasikan Peraturan Daerah - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkab Sinjai Sosialisasikan Peraturan Daerah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkab Sinjai Sosialisasikan Peraturan Daerah
link : Pemkab Sinjai Sosialisasikan Peraturan Daerah

Baca juga


Pemkab Sinjai Sosialisasikan Peraturan Daerah




BONEPOS, SINJAI - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui bagian Hukum dan Ham Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi peaturan perundang-undangan, di aula kantor Camat Sinjai Tengah, Senin 10 April 2017.

Hadir selaku narasumber pada kegiatan tersebut Kepala Dinas Perdagangan,  Perindustrian dan SDM Kabupaten Sinjai Drs. Akbar, M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai Andi Adeha Syamsuri, AP. S.IP. M.Si, dan Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan hukum Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Sinjai Idham Halik Dachlan.

Adapun peraturan daerah yang disosialisasikan adalah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pasar dan Penataan Toko Modern, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penanaman Modal Daerah,  dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman hukum terhadap masyarakat terkait peraturan daerah yang sudah disahkan dan diundangkan, agar tidak terjadi penafsiran yang salah dimasyarakat terhadap aturan yang sudah diundangkan oleh pemerintah daerah," ujar Kepala Sub bagian Informasi, Bantuan Hukum dan HAM Syafruddin.

Syafruddin juga menyampaikan bahwa untuk tahun 2017, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di tiga kecamatan, diantaranya, Kecamatan Sinjai Tengah, Sinjai Barat, dan Kecamatan Bulupoddo.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sinjai Tengah,  Kapolsek Sinjai Tengah, Perwakilan Danramil Sinjai Tengah, Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tenaga pendidik se-Kecamatan Sinjai Tengah.


PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017


Demikianlah Artikel Pemkab Sinjai Sosialisasikan Peraturan Daerah

Sekianlah artikel Pemkab Sinjai Sosialisasikan Peraturan Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemkab Sinjai Sosialisasikan Peraturan Daerah dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/04/pemkab-sinjai-sosialisasikan-peraturan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pemkab Sinjai Sosialisasikan Peraturan Daerah"

Posting Komentar