Judul : Mahasiswa KKN STIH Mengedukasi Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum
link : Mahasiswa KKN STIH Mengedukasi Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum
Mahasiswa KKN STIH Mengedukasi Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum
BONEPOS.COM, BONE - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Pengayoman Watampone menggelar Penyuluhan Hukum terkait tentang Gadai Tanah Undang Undang Nomor 56 Perpu Tahun 1960 Di Poksko 10 Desa Lattekko Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Jum'at Pukul 19.45 Wita.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Desa Lattekko, Imam Dusun, Kepala Dusun, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat setempat, dalam penyuluhan Hukum kali ini Drs.A.Amrullah Zubair,S.H M.H membawakan materi terkait Gadai Tanah.
Menurut Koordinator Desa (Kordes) Posko 10 Desa Lattekko Aminuddin kepada bonepos.com mengatakan bahwa dirinya berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini bisa memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang hukum sebagaimana dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum.
"Saya berharap dengan penyuluhan hukum ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum, sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, jadi melalui kegiatan ini masyarakat bisa paham dan mengerti tentang Hukum terkhususnya dengan Hukum Gadai Tanah dan saya sangat berterima kasih kepada kepala desa Lattekko, Syamsir,S.Ag atas motivasi dan sarannya sehingga kegiatan ini bisa terlaksana". Ujar Aminuddin
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Desa Lattekko, Imam Dusun, Kepala Dusun, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat setempat, dalam penyuluhan Hukum kali ini Drs.A.Amrullah Zubair,S.H M.H membawakan materi terkait Gadai Tanah.
Menurut Koordinator Desa (Kordes) Posko 10 Desa Lattekko Aminuddin kepada bonepos.com mengatakan bahwa dirinya berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini bisa memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang hukum sebagaimana dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum.
"Saya berharap dengan penyuluhan hukum ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum, sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, jadi melalui kegiatan ini masyarakat bisa paham dan mengerti tentang Hukum terkhususnya dengan Hukum Gadai Tanah dan saya sangat berterima kasih kepada kepala desa Lattekko, Syamsir,S.Ag atas motivasi dan sarannya sehingga kegiatan ini bisa terlaksana". Ujar Aminuddin
PEWARTA : IWAN TARUNA
EDITOR : RIZAL
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
EDITOR : RIZAL
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
Demikianlah Artikel Mahasiswa KKN STIH Mengedukasi Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum
Sekianlah artikel Mahasiswa KKN STIH Mengedukasi Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mahasiswa KKN STIH Mengedukasi Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/05/mahasiswa-kkn-stih-mengedukasi.html
0 Response to "Mahasiswa KKN STIH Mengedukasi Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum"
Posting Komentar