Mahasiswa KKN STIH Mengedukasi Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum

Mahasiswa KKN STIH Mengedukasi Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mahasiswa KKN STIH Mengedukasi Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mahasiswa KKN STIH Mengedukasi Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum
link : Mahasiswa KKN STIH Mengedukasi Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum

Baca juga


Mahasiswa KKN STIH Mengedukasi Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum

BONEPOS.COM, BONE - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Pengayoman Watampone menggelar Penyuluhan Hukum terkait tentang Gadai Tanah Undang Undang Nomor 56 Perpu Tahun 1960 Di Poksko 10 Desa Lattekko Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Jum'at Pukul 19.45 Wita.

Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Desa Lattekko, Imam Dusun, Kepala Dusun, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat setempat, dalam penyuluhan Hukum kali ini Drs.A.Amrullah Zubair,S.H M.H membawakan materi terkait Gadai Tanah.

Menurut Koordinator Desa (Kordes) Posko 10 Desa Lattekko Aminuddin kepada bonepos.com mengatakan bahwa dirinya berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini bisa memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang hukum sebagaimana dalam pasal 1 ayat 3  UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum.

"Saya berharap dengan penyuluhan hukum ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum, sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, jadi melalui kegiatan ini masyarakat bisa paham dan mengerti tentang Hukum terkhususnya dengan Hukum Gadai Tanah dan saya sangat berterima kasih kepada kepala desa Lattekko, Syamsir,S.Ag atas motivasi dan sarannya sehingga kegiatan ini bisa terlaksana". Ujar Aminuddin

PEWARTA : IWAN TARUNA
EDITOR : RIZAL
COPYRIGHT © BONEPOS 2017


Demikianlah Artikel Mahasiswa KKN STIH Mengedukasi Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum

Sekianlah artikel Mahasiswa KKN STIH Mengedukasi Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mahasiswa KKN STIH Mengedukasi Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/05/mahasiswa-kkn-stih-mengedukasi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Mahasiswa KKN STIH Mengedukasi Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum"

Posting Komentar