BREAKING NEWS: Kapal Muat Lobster Tanpa Dokumen Diamankan Polair Sinjai

BREAKING NEWS: Kapal Muat Lobster Tanpa Dokumen Diamankan Polair Sinjai - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BREAKING NEWS: Kapal Muat Lobster Tanpa Dokumen Diamankan Polair Sinjai, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BREAKING NEWS: Kapal Muat Lobster Tanpa Dokumen Diamankan Polair Sinjai
link : BREAKING NEWS: Kapal Muat Lobster Tanpa Dokumen Diamankan Polair Sinjai

Baca juga


BREAKING NEWS: Kapal Muat Lobster Tanpa Dokumen Diamankan Polair Sinjai


BONEPOS.COM, SINJAI - Polair polres Sinjai telah mengamankan nahkoda kapal atas nama Jumadi 32 warga Leang-leang kabupaten Sinjai lantaran telah memuat lobster yang tidak memiliki dokumen.
 
Bongkar muat lobster yang tidak memiliki dokumen karantina hewan  yang dilakukan oleh Jumadi ini merupakan perbuatan yang melawan hukum.
 
Polair polres sinjai mengamankan Jumadi pada hari Selasa, 13 Juni 2017 pukul 10:00 wita. Ia diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan pemeriksaaan.
 
Kasat Polair Sinjai Ajun Komisaris Polisi AKP Armin Sukma yang dihubungi Bonepos.com membenarkan jika pihaknya telah melakukan upaya penegakan hukum dengan mengamankan kapal lambung Naga Laut GT 13 yang memuat dan membongkar lobster dari kabupaten Selayar tujuan ke kabupaten Sinjai. Armin Sukma juga menjelaskan bahwa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina hewan baik dari kabupaten Selayar maupun dari kabupaten Sinjai sehingga harus dimankan.
Polairud Sinjai saat mengamankan barang bukti lobster yang tidak memiliki dokumen karantina hewan

"Hasil pengecekan dan pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal lambung Naga Laut GT 13 yang memuat lobster tersebut tidak dilengkapi ijin atau dokumen karantina hewan," kata Armin.
 
Hingga berita ini diturunkan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dimapolres Sinjai. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 323 (1) jo pasal 219 (1) UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dan Pasal 31 (1) UU Nomor 1992 tentang karantina Hewan, ikan, dan tumbuhan.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RIZAL
COPYRIGHT © BONEPOS 2017


Demikianlah Artikel BREAKING NEWS: Kapal Muat Lobster Tanpa Dokumen Diamankan Polair Sinjai

Sekianlah artikel BREAKING NEWS: Kapal Muat Lobster Tanpa Dokumen Diamankan Polair Sinjai kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BREAKING NEWS: Kapal Muat Lobster Tanpa Dokumen Diamankan Polair Sinjai dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/06/breaking-news-kapal-muat-lobster-tanpa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "BREAKING NEWS: Kapal Muat Lobster Tanpa Dokumen Diamankan Polair Sinjai"

Posting Komentar