Judul : Inilah Identitas Pelaku Judi Sabung Ayam yang Ditangkap di Soppeng
link : Inilah Identitas Pelaku Judi Sabung Ayam yang Ditangkap di Soppeng
Inilah Identitas Pelaku Judi Sabung Ayam yang Ditangkap di Soppeng
BONEPOS.COM, SOPPENG - Lantaran diduga terlibat dalam pesta judi sabung ayam, belasan warga di Desa Lalabata Riaja, Kecamatan Donri-donri, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan terpaksa diamankan tim Resmob Polres Soppeng, Minggu 25 Juni 2017.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Ahmad Rosma yang dikonfirmasi menyebutkan sedikitnya 19 warga diamankan dalam pesta judi sabung ayam tersebut. Selain itu dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan puluhan kendaraan, arena judi, uang tunai dan beberapa buah handphone.
"Mereka memang sudah menjadi target kami, sudah sekian lama kami mengintai mereka, selama ini mereka selalu berpindah-pindah melakukan judi sabung ayam," ungkap AKP Ahmad kepada Bonepos.com, Minggu malam, 25 Juni 2017.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan lanjut AKP Ahmad yakni uang tunai sebesar Rp 2 juta lebih, 5 ekor ayam aduan, 2 mobil, 35 sepeda motor, arena sabung ayam, 7 unit handphone dan jam dinding.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Inilah identitas pelaku yang berhasil diamankan dalam pesta sabung ayam di Soppeng :
1. Muliadi, 43 tahun
2. Rusli 40 tahun
3. Sultan 33 tahun
4. Udi 28 tahun
5. Sade 43 tahun
6. Suparman 30 tahun
7. Mustafa 50 tahun
8. Monri 53 tahun
9. Anwar 16 tahun
10. Ari 35 tahun
11. Dedi Nahar 30 tahun
12. Junan 24 tahun
13. Andi Amnar 48 tahun
14. Bidiing 40 tahun
15. Hami 58 tahun
16. Mukarram 26 tahun
17. Asis 38 tahun
18. DI 16 tahun
19. Yulisman 35 tahun
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Ahmad Rosma yang dikonfirmasi menyebutkan sedikitnya 19 warga diamankan dalam pesta judi sabung ayam tersebut. Selain itu dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan puluhan kendaraan, arena judi, uang tunai dan beberapa buah handphone.
"Mereka memang sudah menjadi target kami, sudah sekian lama kami mengintai mereka, selama ini mereka selalu berpindah-pindah melakukan judi sabung ayam," ungkap AKP Ahmad kepada Bonepos.com, Minggu malam, 25 Juni 2017.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan lanjut AKP Ahmad yakni uang tunai sebesar Rp 2 juta lebih, 5 ekor ayam aduan, 2 mobil, 35 sepeda motor, arena sabung ayam, 7 unit handphone dan jam dinding.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Inilah identitas pelaku yang berhasil diamankan dalam pesta sabung ayam di Soppeng :
1. Muliadi, 43 tahun
2. Rusli 40 tahun
3. Sultan 33 tahun
4. Udi 28 tahun
5. Sade 43 tahun
6. Suparman 30 tahun
7. Mustafa 50 tahun
8. Monri 53 tahun
9. Anwar 16 tahun
10. Ari 35 tahun
11. Dedi Nahar 30 tahun
12. Junan 24 tahun
13. Andi Amnar 48 tahun
14. Bidiing 40 tahun
15. Hami 58 tahun
16. Mukarram 26 tahun
17. Asis 38 tahun
18. DI 16 tahun
19. Yulisman 35 tahun
PEWARTA : NUR ALAM ABRA
EDITOR : ANDI DEDHY
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
EDITOR : ANDI DEDHY
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
Demikianlah Artikel Inilah Identitas Pelaku Judi Sabung Ayam yang Ditangkap di Soppeng
Sekianlah artikel Inilah Identitas Pelaku Judi Sabung Ayam yang Ditangkap di Soppeng kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Inilah Identitas Pelaku Judi Sabung Ayam yang Ditangkap di Soppeng dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/06/inilah-identitas-pelaku-judi-sabung.html
0 Response to "Inilah Identitas Pelaku Judi Sabung Ayam yang Ditangkap di Soppeng"
Posting Komentar