Jaksa Tuntut Pemilik Ganja Tujuh Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Pemilik Ganja Tujuh Tahun Penjara - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jaksa Tuntut Pemilik Ganja Tujuh Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jaksa Tuntut Pemilik Ganja Tujuh Tahun Penjara
link : Jaksa Tuntut Pemilik Ganja Tujuh Tahun Penjara

Baca juga


Jaksa Tuntut Pemilik Ganja Tujuh Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Senia Pentury meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Yunar Gazali Sanduan, terdakwa pemilik dua paket ganja. "Kami minta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata JPU itu, di Ambon, Rabu (26/7).
Ambon, Malukupost.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Senia Pentury meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Yunar Gazali Sanduan, terdakwa pemilik dua paket ganja.

"Kami minta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata JPU itu, di Ambon, Rabu (26/7).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Felix Ronny Wuisan, didampingi Philip Panggalila dan Sofya Parerungan selaku hakim anggota.

Terdakwa dituntut penjara dan denda karena melanggar pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut JPU, hal yang memberatkan Yunar Gazali Sanduan dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena perbuatan terdakwa dilarang oleh undang-undang dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, yang bersangkutan masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya, serta belum pernah dihukum.

Barang bukti berupa dua paket narkoba golongan satu jenis ganja yang dikemas dalam plastik bening ukuran sedang serta sebuah telepon genggam dirampas untuk dimusnahkan.

Yunar Gazali Sanduan awalnya diringkus aparat kepolisian dari BNN Provinsi Maluku pada tanggal 15 Januari 2017 akibat disuruh oleh rekannya Rafly Renwarin.

Narkoba tersebut dibeli dari terdakwa lainnya bernama M Helmi Abubakar di Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) seharga Rp200.000.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa. (MP-5)


Demikianlah Artikel Jaksa Tuntut Pemilik Ganja Tujuh Tahun Penjara

Sekianlah artikel Jaksa Tuntut Pemilik Ganja Tujuh Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jaksa Tuntut Pemilik Ganja Tujuh Tahun Penjara dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/jaksa-tuntut-pemilik-ganja-tujuh-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Jaksa Tuntut Pemilik Ganja Tujuh Tahun Penjara"

Posting Komentar