Kuasa Insidentil Serahkan Novum Kepada Majelis Hakim

Kuasa Insidentil Serahkan Novum Kepada Majelis Hakim - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kuasa Insidentil Serahkan Novum Kepada Majelis Hakim, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kuasa Insidentil Serahkan Novum Kepada Majelis Hakim
link : Kuasa Insidentil Serahkan Novum Kepada Majelis Hakim

Baca juga


Kuasa Insidentil Serahkan Novum Kepada Majelis Hakim

Ambon, Malukupost.com - Fin Sohilait selaku kuasa insidentil yang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas suaminya Lodewiyk Breemer, terpidana korupsi uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP), mengajukan novum (bukti baru) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. "Penyerahan novum ini dianggap telah dibacakan pemohon PK dalam persidangan dan kami memberikan waktu satu minggu kepada jaksa selaku kuasa termohon untuk menyampaikan jawaban," kata ketua majelis hakim PN setempat, Christina Tetelepta didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (20/7).
Ambon, Malukupost.com - Fin Sohilait selaku kuasa insidentil yang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas suaminya Lodewiyk Breemer, terpidana korupsi uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP), mengajukan novum (bukti baru) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Penyerahan novum ini dianggap telah dibacakan pemohon PK dalam persidangan dan kami memberikan waktu satu minggu kepada jaksa selaku kuasa termohon untuk menyampaikan jawaban," kata ketua majelis hakim PN setempat, Christina Tetelepta didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (20/7).

Novum yang diajukan kuasa insidentil adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Provinsi Maluku tahun anggaran 2007 lalu.

Menurut majelis hakim, bila kuasa insidentil mengajukan voum maka perlu dibuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan sehingga bukti dan keterangan ini akan dijadikan pertimbangan majelis hakim.

"Pertimbangan inilah yang nantinya dirumuskan majelis hakim dalam bentuk pendapat lalu dikirim ke Mahkamah Agung untuk memutuskan, karena kami tidak berhak memutuskan permohonan PK yang diajukan," kata majelis hakim.

Namun sebelum pembuktian novum dilakukan pihak pemohon, majelis hakim terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ambon selaku termohon untuk menyampaikan jawaban.

Dalam persidangan ini, terpidana korupsi UUDP di lingkup Sekretaris Daerah Maluku tahun anggaran 2007 senilai Rp14,9 miliar, Lodewiyk Breemer dihadirkan kuasa insidentil bersama Asmin Hamja dari Kejari Ambon selaku pihak termohon.

Karena majelis hakim yang menggelar sidang perdana pada 6 Juli 2017 kemarin tidak dapat melanjutkan persidangan akibat terpidana tidak hadir, sehingga dikeluarkan penetapan majelis kepada Lembaga Pemasyarakatan Ambon untuk mengizinkan yang bersangkutan mengikuti proses persidangan.

Lodewiyk Breemer adalah mantan bendahara pengeluaran Setda Maluku yang divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI, dan saat ini baru menjalani masa hukumannya selama dua tahun.

Awalnya yang bersangkutan divonis bebas oleh majelis hakim PN Ambon atas pertimbangan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana dalam kasus korupsi UUDP Setda Maluku senilai Rp14,9 miliar yang dibagikan ke 18 SKPD dan DPRD provinsi.

Sehingga JPU melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya memutuskan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah serta di ganjar hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. (MP-2)


Demikianlah Artikel Kuasa Insidentil Serahkan Novum Kepada Majelis Hakim

Sekianlah artikel Kuasa Insidentil Serahkan Novum Kepada Majelis Hakim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kuasa Insidentil Serahkan Novum Kepada Majelis Hakim dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/kuasa-insidentil-serahkan-novum-kepada.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kuasa Insidentil Serahkan Novum Kepada Majelis Hakim"

Posting Komentar