Judul : Tolak Putusan Eksekusi Lahan, Puluhan Warga Amali Riattang Curhat ke Kapolres Bone
link : Tolak Putusan Eksekusi Lahan, Puluhan Warga Amali Riattang Curhat ke Kapolres Bone
Tolak Putusan Eksekusi Lahan, Puluhan Warga Amali Riattang Curhat ke Kapolres Bone
Dari hasil putusan pengadilan tanggal 9 agustus 2017. Nomor 10 /pen.pdt.G/2016/PN tanggal 9 agustus 2016 Tentang pelaksanaan eksekusi di desa Amali Riattang oleh pemohon eksekusi Cammika dengan tergugat Taibu dan sejumlah warga desa Amali Rittang.
Penyampaian permasalahan dari pihak tergugat yang disampaikan masing perwakilan dari Kepala Keluarga bahwa masyarakat tidak menerima dengan hasil putusan pengadilan terkait objek eksekusi yang digugat oleh pemenang bukan yang ditempati masyarakat Inrelleng membangun rumah, namun tanah perumahan yang diakui masyarakat milik penggugat adalah tanah bekas perumahan yang sekarang sudah menjadi kebun dan dikuasai oleh anak Taibu yang berada di Lompo Abbolang.
Berdasakan keterangan dari pihak penggugat, Rosiati yang merupakan ahli waris pemenang mengatakan bahwa ada 4 tempat yang digugat termasuk permukiman penduduk di Dusun Inrelleng Desa Amali Riattang.
Pengakuan A. Amirullah mantan Kades Inrelleng mengatakan bahwa selama menjabat dari tahun 1993 s/d 2009 bahwa tidak pernah menerima yang dimiliki oleh warga sudah sejak tahun 1990 sebelum objek eksekusi dimenangkan oleh Pihak Penggugat.
Kapolres Bone AKBP Kadarislam, dalam menengahi persoalan tersebut mengatakan permasalahan eksekusi harus segera diselesaikan. Ia berharap tidak ada lagi musyawarah di tempat lain. Baik Pihak pemenang maupun pihak kalah agar tenang dan jangan risau kita cari solusi bersama.
"Kami memilih di mesjid untuk musyawarah karna selain tempat ibadah juga merupakan tempat membahas berbagai masalah dan persoalan." Ujarnya.
Pihak Polres Bone beserta Pertanahan dan Pengadilan akan turun langsung ke lokasi meninjau ulang objek eksekusi.
"Semoga ini musyawah ini kita mendapatkan solusi terbaik dan dapat menyelesaikan persoalan ini dengan cepat." Tutup Kadarislam.
Hadir dalam musyawarah tersebut Kabag Ops Polres Bone Kompol M. Asrofi, SH, Kasat Binmas Polres Bone AKP Jafar Tontong, Sekjen LAKI P-45 H. M. Amin Ibrahim SH, MH, Ketua DPC LAKI P-45, Umari, Danramil Amali Kapten Elo Renta, Kapolsek Amali Kompol Kamaruddin, Kades Amali Riattang Andi Hernawati, Tokoh Masyarakat serta puluhan Warga Desa Amali Riattanng.
Penulis : Ilham Iskandar
Editor : Rizal Saleem
Demikianlah Artikel Tolak Putusan Eksekusi Lahan, Puluhan Warga Amali Riattang Curhat ke Kapolres Bone
Sekianlah artikel Tolak Putusan Eksekusi Lahan, Puluhan Warga Amali Riattang Curhat ke Kapolres Bone kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tolak Putusan Eksekusi Lahan, Puluhan Warga Amali Riattang Curhat ke Kapolres Bone dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/tolak-putusan-eksekusi-lahan-puluhan.html
0 Response to "Tolak Putusan Eksekusi Lahan, Puluhan Warga Amali Riattang Curhat ke Kapolres Bone"
Posting Komentar