Kadishut Maluku Izin Tersangka Paulus Rawat Inap

Kadishut Maluku Izin Tersangka Paulus Rawat Inap - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kadishut Maluku Izin Tersangka Paulus Rawat Inap, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kadishut Maluku Izin Tersangka Paulus Rawat Inap
link : Kadishut Maluku Izin Tersangka Paulus Rawat Inap

Baca juga


Kadishut Maluku Izin Tersangka Paulus Rawat Inap

Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Maluku, Sadly Lie, mengizinkan tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada 2013, Paulus Samual Putileihalat, menjalani rawat inap di RS Bhayangkari, Polda Maluku di Ambon. "Kuasa hukum Paulus mengajukan permohonan izin berobat dengan dilengkapi keterangan dokter yang setelah dikaji dengan staf maupun Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS), dizinkan menjalani rawat inap sesuai prosedur tetap," kata Sadly, Senin (21/8).
Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Maluku, Sadly Lie, mengizinkan tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada 2013, Paulus Samual Putileihalat, menjalani rawat inap di RS Bhayangkari, Polda Maluku di Ambon.

"Kuasa hukum Paulus mengajukan permohonan izin berobat dengan dilengkapi keterangan dokter yang setelah dikaji dengan staf maupun Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS), dizinkan menjalani rawat inap sesuai prosedur tetap," kata Sadly, Senin (21/8).

Kuasa hukum Paulus mengajukan izin berobat pada 18 Agustus 2017, menyusul penahanannya di Rutan Polda Maluku di Tantui pada 16 Agustus 2017.

Paulus sebelumnya ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8) malam, menyusul ditetapkannya nama dia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku sejak 22 Juni 2017.

Sadly mengakui, izin rawat inap merupakan hak tersangka yang harus diberikan Dinas Kehutanan Maluku.

"Hanya saja, izin rawat inap ini tetap dibarengi dengan PPNS merampungkan berkas untuk pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku," tandasnya.

Tersangka Paulus ditangkap di Jakarta Selatan atas kerja sama PPNS Dinas Kehutanan Maluku, Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Jakarta Selatan.

Setelah ditangkap, tersangka dievakuasi ke Ambon menggunakan penerbangan pesawat Batik Air terakhir dari bandara Halim Perdana Kusumah pada Rabu (16/8) siang.

Tersangka dijadikan DPO karena tiga kali tidak memenuhi panggilan PPNS Dinas Kehutanan Maluku untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

Dinas Kehutanan melalui Gubernur Maluku Said Assagaff menyurati Kapolda Maluku dengan No.522/1510 tertanggal 12 Juni 2017 perihal permohonan menetapkan mantan Kadis PU SBB tersebut sebagai DPO.

Berdasarkan surat Gubernur tersebut, maka Kapolda mengeluarkan surat No.8/1269/ VI/ 2017 tertanggal 22 Juni 2017 perihal penetapan Paulus Semuel Puttileihalat sebagai DPO.

Paulus menjadi tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di SBB untuk pembukaan jalan sepanjang 13 km pada 2013 tanpa disertai surat izin pinjam pakai kawasan hutan.

Tersangka didakwa melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a, b dan j, junto pasal 78 ayat (2) dan 15 Undang-Undang RI No.41/1999 tentang kehutanan dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. (MP-3)


Demikianlah Artikel Kadishut Maluku Izin Tersangka Paulus Rawat Inap

Sekianlah artikel Kadishut Maluku Izin Tersangka Paulus Rawat Inap kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kadishut Maluku Izin Tersangka Paulus Rawat Inap dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/08/kadishut-maluku-izin-tersangka-paulus.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kadishut Maluku Izin Tersangka Paulus Rawat Inap"

Posting Komentar