Ketua KPU Sinjai Kritisi Surat Edaran Sekda

Ketua KPU Sinjai Kritisi Surat Edaran Sekda - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketua KPU Sinjai Kritisi Surat Edaran Sekda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketua KPU Sinjai Kritisi Surat Edaran Sekda
link : Ketua KPU Sinjai Kritisi Surat Edaran Sekda

Baca juga


Ketua KPU Sinjai Kritisi Surat Edaran Sekda

Ketua KPU Sinjai Kritisi Surat Edaran Sekda
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin (BONEPOS.COM - SUPARMAN).

BONEPOS.COM, SINJAI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin, menyesalkan terbitnya Surat Edaran (SE) Pemkab Sinjai terkait larangan bagi perangkat Desa menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Menurut Arsal, penerbitan SE yang ditanda tangani langsung oleh Sekda Sinjai, Akbar itu sudah sangat terlambat dan bisa dikatakan Pemkab 'lambat loading'.

"Kami sangat sesalkan hal ini. Pemda telah lambat mengeluarkan surat edaran itu. Semestinya, jauh sebelum memasuki tahapan. Sekarang tahapan perekrutan PPK dan PPS sudah mau selesai," Kata Arsal kepada Bonepos.com, Kamis, 26 Oktober 2017.

Dijelaskan Arsal, bahwa pihak Pemda Sinjai seharusnya melakukan pertemuan dan kordinasi dengan pihak KPU selaku penyelenggara, sehingga aturan-aturan yang akan diterapkan tersebut mudah di sosialisasikan.

"Jangan setelah kami melaksanakan tahapan wawancara terhadap calon anggota PPK, baru mengeluarkan surat edaran. Itupun surat edarannya baru masuk Rabu kemarin pada pukul 17:00 sore," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Arsal, pihaknya tetap memberikan ruang kepada para perangkat Desa yang mendaftar menjadi calon anggota PPK dan PPS, sepanjang mendapatkan surat ijin dari atasan mereka.

"Meski surat edaran sudah kami terima, namun kami tidak berhak untuk menghalangi perangkat desa untuk mendaftar. Sesuai regulasi kami bahwa selama ada surat ijin dari atasan yang bersangkutan, kami tidak berhak untuk melarang mereka," tegasnya.

Untuk diketahui, saat ini proses rekruitmen calon anggota PPK di Sinjai sudah memasuk tahapan seleksi wawancara dan uji publik terhadap 90 orang calon yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis.

Calon anggota PPK yang dinyatakan lulus dari seluruh tahapan yang ada akan ditugaskan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan, 2018 mendatang.

Penulis   : Suparman Warium
Editor     : Risal Saleem


Demikianlah Artikel Ketua KPU Sinjai Kritisi Surat Edaran Sekda

Sekianlah artikel Ketua KPU Sinjai Kritisi Surat Edaran Sekda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketua KPU Sinjai Kritisi Surat Edaran Sekda dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/10/ketua-kpu-sinjai-kritisi-surat-edaran.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ketua KPU Sinjai Kritisi Surat Edaran Sekda"

Posting Komentar