KPU Maluku Siap Terima Syarat Pilkada Perseorangan

KPU Maluku Siap Terima Syarat Pilkada Perseorangan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Maluku Siap Terima Syarat Pilkada Perseorangan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Maluku Siap Terima Syarat Pilkada Perseorangan
link : KPU Maluku Siap Terima Syarat Pilkada Perseorangan

Baca juga


KPU Maluku Siap Terima Syarat Pilkada Perseorangan

Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum Maluku siap menerima berkas persyaratan minimal dukungan peserta pemilihan kepala daerah bakal calon jalur perseorangan pemilihan gubernur. Komisioner KPU Maluku, La Alwi di Ambon, Rabu (22/11) mengatakan, 22-November 2017 merupakan hari tahapan penerimaan persyaratan minimal dukungan dari pasangan calon melalui jalur independen untuk mengikuti Pilkada Maluku pada 27 Juni 2018. Jadwal penerimaan menerima persyaratan tersebut yakni 22 - 26 November 2017.
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum Maluku siap menerima berkas persyaratan minimal dukungan peserta pemilihan kepala daerah bakal calon jalur perseorangan pemilihan gubernur.

Komisioner KPU Maluku, La Alwi di Ambon, Rabu (22/11) mengatakan, 22-November 2017 merupakan hari tahapan penerimaan persyaratan minimal dukungan dari pasangan calon melalui jalur independen untuk mengikuti Pilkada Maluku pada 27 Juni 2018.

Jadwal penerimaan menerima persyaratan tersebut yakni 22 - 26 November 2017.

KPU Maluku siap melaksanakan tahapan tersebut karena telah mempersiapkan berkaitan dengan tahapan penyerahan dukungan oleh pasangan Balon independen.

"Kami telah mempersiapkan semua prosedur penghitungan persyaratan dukungan minimal maupun ketika nantinya proses verifikasi jumlah dukungan dari masyarakat," ujarnya.

Dia mengemukakan, sesuai ketentuan perundang - undangan, maka minimal jumlah dukungan yang dibuktikan dengan E - KTP dan atau surat keterangan yang mesti diserahkan oleh pasangan Balon Gubernur dan Wagub untuk Pilkada Maluku sebanyak 122.895 orang.

Saat menerima persyaratan dukungan, maka langsung melakukan penghitungan oleh tim telah disiapkan KPU Maluku.

KPU Maluku saat menerima berkas tersebut langsung menghitungnya guna membuktikan sesuai dengan jumlah maupun sampel dari enam kabupaten/kota atau tidak. Jika tidak, maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi selama masa pengajuan dokumen.

Apabila persyaratan dukungan yang diserahkan oleh pasangan Balon ke KPU Maluku telah lengkap, maka KPU Maluku akan memberikan tanda terima, selanjutnya dilakukan dengan tahapan verifikasi faktual.

La Alwi mengakui, hanya baru satu pasangan Balon melalui jalur independen telah melakukan konfirmasi dengan KPU Maluku yaitu Herman Koedoeboen - Abdullah Vanath dengan jargon "HEBAT" "Penghubung pasangan Balon 'HEBAT' yang baru berkoordinasi dengan KPU Maluku untuk meminta meminta user name guna melengkapi Sistem Informasi Data Pencalonan (SILON)," tandas La Alwi. (MP-2)


Demikianlah Artikel KPU Maluku Siap Terima Syarat Pilkada Perseorangan

Sekianlah artikel KPU Maluku Siap Terima Syarat Pilkada Perseorangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Maluku Siap Terima Syarat Pilkada Perseorangan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/11/kpu-maluku-siap-terima-syarat-pilkada.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KPU Maluku Siap Terima Syarat Pilkada Perseorangan"

Posting Komentar