Diskop Ambon Cabut Izin Operasi 93 Koperasi

Diskop Ambon Cabut Izin Operasi 93 Koperasi - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Diskop Ambon Cabut Izin Operasi 93 Koperasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Diskop Ambon Cabut Izin Operasi 93 Koperasi
link : Diskop Ambon Cabut Izin Operasi 93 Koperasi

Baca juga


Diskop Ambon Cabut Izin Operasi 93 Koperasi

Ambon, Malukupost.com - Dinas Koperasi (Diskop) Usaha Kecil Menegah (UKM) Kota Ambon akan mencabut izin operasi sebanyak 93 koperasi yang tidak aktif. Kepala Dinas Koperasi dan UKM kota Ambon, Marthen Kailuhu menyatakan, 93 koperasi yang tidak aktif akan dicabut izin operasinya. "Pemerintah memberikan kesempatan selama enam bulan kepada para pemilik koperasi untuk mengajukan keberatan dan memberi jaminan akan diaktifkan kembali, tetapi hingga batas waktu yang ditetapkan koperasi tersebut tidak memperbaiki manajemen dan aktif melakukan aktivitas, " katanya di Ambon, Maluku, Senin (22/1).
Ambon, Malukupost.com - Dinas Koperasi (Diskop) Usaha Kecil Menegah (UKM) Kota Ambon akan mencabut izin operasi sebanyak 93 koperasi yang tidak aktif.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM kota Ambon, Marthen Kailuhu menyatakan, 93 koperasi yang tidak aktif akan dicabut izin operasinya.

"Pemerintah memberikan kesempatan selama enam bulan kepada para pemilik koperasi untuk mengajukan keberatan dan memberi jaminan akan diaktifkan kembali, tetapi hingga batas waktu yang ditetapkan koperasi tersebut tidak memperbaiki manajemen dan aktif melakukan aktivitas, " katanya di Ambon, Maluku, Senin (22/1).

Ia mengatakan, dana dinas koperasi UKM koperasi yang berbadan hukum di Kota Ambon, sampai Desember 2017 berjumlah 729, tetapi 93 koperasi tidak aktif lagi.

"93 unit koperasi sudah tidak beroperasi karena tidak melakukan aktivitas apapun, sedangkan 400 koperasi hanya memiliki ijin tempat usaha tetapi tidak melakukan aktivitas apapun sehingga pemiliknya akan dipanggil untuk, diminta penjelasan sedangkan 200 lebih koperasi tetap beraktivitas secara rutin," katanya.

Marthen menjelaskan, koperasi yang tidak aktif tersebut diserahkan ke daerah untuk dibubarkan, tetapi belum pernah dilakukan sehingga kewenangan itu ditarik kembali ke pusat karena terkait dengan masalah hukum tidak disentralisasikan di daerah dan tetap berada di pusat.

"Sebenarnya ada 127 koperasi yang akan dibubarkan, tetapi sesuai dengan surat Kementerian Koperasi dan UKM untuk menangguhkan pembubaran, sehingga jumlah koperasi yang dibubarkan menjadi 93," ujarnya.

Ia mengakui, pertumbuhan koperasi yang baik dipastikan dapat menggerakan perekonomian di kota Ambon, karena setiap koperasi memiliki anggota yang cukup banyak.

"Kehadiran koperasi juga masih mendapat dukungan dari masyarakat untuk menggerakan perekonomian, karena itu patut didorong untuk terus berkembang," katanya.

Marthen menambahkan, pihaknya juga akan tetap mendukung 400 unit koperasi yang miliki SITU tetapi tidak aktif, jika berkeinginan untuk berkembang kembali.

"Kita akan mendukung dengan berikan pendampingan, upaya ini dilakukan untuk pembenahan ke depan sehingga jangan sampai ada koperasi tidak berbadan hukum," katanya. (MP-5)


Demikianlah Artikel Diskop Ambon Cabut Izin Operasi 93 Koperasi

Sekianlah artikel Diskop Ambon Cabut Izin Operasi 93 Koperasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Diskop Ambon Cabut Izin Operasi 93 Koperasi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/01/diskop-ambon-cabut-izin-operasi-93.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Diskop Ambon Cabut Izin Operasi 93 Koperasi"

Posting Komentar