SK Pemecatan OSO Kepada Ayu Hindun Dinilai Tidak Sah

SK Pemecatan OSO Kepada Ayu Hindun Dinilai Tidak Sah - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SK Pemecatan OSO Kepada Ayu Hindun Dinilai Tidak Sah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SK Pemecatan OSO Kepada Ayu Hindun Dinilai Tidak Sah
link : SK Pemecatan OSO Kepada Ayu Hindun Dinilai Tidak Sah

Baca juga


SK Pemecatan OSO Kepada Ayu Hindun Dinilai Tidak Sah

Ambon, Malukupost.com - Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat Maluku, Ayu Hindun Hasanussy menyatakan Oesman Sapta Odang (OSO) bukanlah atasannya dalam struktur kepengurusan partai di DPP, sehingga surat keputusan pemecatan atas kader partai termasuk dirinya tidak sah. "Pak Wiranto dan seluruh pengurus tingkat DPP di bawah kepemimpinan beliau adalah atasan saya bersama DPD provinsi maupun kabupaten dan kota," kata Ayu Hindun di Ambon, Senin (22/1).
Ambon, Malukupost.com - Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat Maluku, Ayu Hindun Hasanussy menyatakan Oesman Sapta Odang (OSO) bukanlah atasannya dalam struktur kepengurusan partai di DPP, sehingga surat keputusan pemecatan atas kader partai termasuk dirinya tidak sah.

"Pak Wiranto dan seluruh pengurus tingkat DPP di bawah kepemimpinan beliau adalah atasan saya bersama DPD provinsi maupun kabupaten dan kota," kata Ayu Hindun di Ambon, Senin (22/1).

Ketua DPD Partai Hanura Maluku ini dikonfirmasi terkait adanya surat keputusan pemecatan dirinya selaku ketua DPD provinsi oleh ketua umum DPP Hanura, OSO bersama Hery Lontung Siregar selaku Sekjen partai.

SK nomor SKEP/375/DPP-Hanura/1/2018 tertanggal 21 Januari 2018 itu selain memecat Ayu Hindun sebagai ketua DPD Hanura Maluku, juga menunjuk Wahab Talaohu sebagai Plt ketua DPD.

Selanjutnya Plt Ketua DPD Hanura Maluku yang baru ini akan segera melakukan musyawarah daerah luar biasa.

Kubu OSO berlasan penerbitan SK pemecatan Ayu Hindun akibat yang bersangkutan memilih untuk mendukung kubu Daryatmo.

"Justru pak OSO itu sudah dipecat saat berlangsung musyawarah nasional luar biasa pada 17 Januari 2018 kemarin, jadi yang bersangkutan tidak berhak memecat kami," ujarnya.

Kemudian dalam data Sipol di KPU, yang tercatat adalah nama Ayu Hindun Hasanussy selaku ketua DPD Partai Hanura Maluku dan tidak mudah untuk melakukan perubahan.

"Sebaiknya kubu OSO membentuk partai politik baru saja, karena langkah menerbitkan SK pemecatan itu juga sudah bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai," tegasnya. (MP-6)


Demikianlah Artikel SK Pemecatan OSO Kepada Ayu Hindun Dinilai Tidak Sah

Sekianlah artikel SK Pemecatan OSO Kepada Ayu Hindun Dinilai Tidak Sah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SK Pemecatan OSO Kepada Ayu Hindun Dinilai Tidak Sah dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/01/sk-pemecatan-oso-kepada-ayu-hindun.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SK Pemecatan OSO Kepada Ayu Hindun Dinilai Tidak Sah"

Posting Komentar