Kejakgung Tetapkan Karen Agustiawan Sebagai Tersangka Korupsi

Kejakgung Tetapkan Karen Agustiawan Sebagai Tersangka Korupsi - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejakgung Tetapkan Karen Agustiawan Sebagai Tersangka Korupsi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Politik, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejakgung Tetapkan Karen Agustiawan Sebagai Tersangka Korupsi
link : Kejakgung Tetapkan Karen Agustiawan Sebagai Tersangka Korupsi

Baca juga


Kejakgung Tetapkan Karen Agustiawan Sebagai Tersangka Korupsi

BLOKBERITA, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di BLok Basker Manta Gummy (BGM) Australia tahun 2009. Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp 568 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum menyatakan, penetapan Karen sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 22 Maret 2018.

Seperti dikutip Antara, Rabu (4/4/2018), Kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan sebagai tersangka. Tersangka lain, yakni mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan. Kejaksaan menjerat mereka menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 "Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," kata Rum.

Kejaksaan sebelumnya menetapkan BK, mantan Manager Merger & Acquisition Direktorat Hulu PT Pertamina sebagai tersangka. Kasus itu berawal pada 2009, ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009. Dalam pelaksanaanya, ada dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris. Akibatnya, peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dollar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional. Akibatnya, negara cq. PT. Pertamina (Persero) dirugikan sebesar 31.492.851 dollar AS dan 26.808.244 dollar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000 menurut perhitungan Akuntan Publik.  (bazz/antara/kmps/cnn/dtc)



Demikianlah Artikel Kejakgung Tetapkan Karen Agustiawan Sebagai Tersangka Korupsi

Sekianlah artikel Kejakgung Tetapkan Karen Agustiawan Sebagai Tersangka Korupsi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejakgung Tetapkan Karen Agustiawan Sebagai Tersangka Korupsi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/04/kejakgung-tetapkan-karen-agustiawan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejakgung Tetapkan Karen Agustiawan Sebagai Tersangka Korupsi"

Posting Komentar