Terdakwa Kasus TPPO Dituntut Lima Tahun Penjara

Terdakwa Kasus TPPO Dituntut Lima Tahun Penjara - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Kasus TPPO Dituntut Lima Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terdakwa Kasus TPPO Dituntut Lima Tahun Penjara
link : Terdakwa Kasus TPPO Dituntut Lima Tahun Penjara

Baca juga


Terdakwa Kasus TPPO Dituntut Lima Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Herika Rahmadiah Abu Turasa alias Ika (20), terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Ester Wattimury. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (2) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," kata jaksa di Ambon, Rabu (11/4).
Ambon, Malukupost.com - Herika Rahmadiah Abu Turasa alias Ika (20), terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Ester Wattimury.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (2) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," kata jaksa di Ambon, Rabu (11/4).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S Pujiono didampingi Hamzah Kailul dan Jimmy Wally selaku hakim anggota.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp120 juta subsiser satu bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah merugikan korban yang masih di bawah umur. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan serta berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa masih berusia muda dan mempunyai kesempatan untuk memperbaiki kelakuannya.

Pada 20 Juli 2017, terdakwa membawa saksi korban Sukma Dwi Safira alias Fira dari Makassar (Sulsel) ke Bula, ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur.

Saksi Fira mengenal terdakwa sejak bangku SMP dan pernah mengirim pesan singkat kepada terdakwa menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan di butik dan kafe yang tugasnya menuangkan minuman di gelas tamu tetapi gajinya besar.

Korban kemudian membawa saksi Fira ke Bula dan bekerja di Cafe 77 menuangkan minuman dan dibayar sesuai premi per botol dan uang cas per botol Rp17.000 dan awal tiba di kafe juga diberikan pinjaman uang Rp500 ribu oleh Arman untuk membeli perlengkapan mandi.

Selama tinggal di kafe tersebut, saksi korban juga harus membayar uang genset dan televisi sebesar Rp50.000 setiap bulannya.

Korban juga mengaku pernah ditelepon pamannya untuk pulang ke Makassar karena keluarga sakit namun tidak bisa karena harus melunasi hutang biaya pesawat dari Makassar Rp900.000 dan biaya penginapan yang totalnya Rp2,6 juta. (MP-5)


Demikianlah Artikel Terdakwa Kasus TPPO Dituntut Lima Tahun Penjara

Sekianlah artikel Terdakwa Kasus TPPO Dituntut Lima Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terdakwa Kasus TPPO Dituntut Lima Tahun Penjara dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/04/terdakwa-kasus-tppo-dituntut-lima-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terdakwa Kasus TPPO Dituntut Lima Tahun Penjara"

Posting Komentar