Dua Paslon Kepala Daerah Mengadu Ke MK

Dua Paslon Kepala Daerah Mengadu Ke MK - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Paslon Kepala Daerah Mengadu Ke MK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Paslon Kepala Daerah Mengadu Ke MK
link : Dua Paslon Kepala Daerah Mengadu Ke MK

Baca juga


Dua Paslon Kepala Daerah Mengadu Ke MK

Ambon, Malukupost.com - KPU Maluku mengakui ada dua pasangan calon kepala daerah yang mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wagub, bupati/wabub Maluku Tenggara, serta Walikota dan Wawali Tual tahun 2018 ke Mahkamah Konstitusi.
Ambon, Malukupost.com - KPU Maluku mengakui ada dua pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wagub, bupati/wabub Maluku Tenggara, serta Walikota dan Wawali Tual tahun 2018 ke Mahkamah Konstitusi.

"Pengajuan permohonan perkara perselisihan ini dilakukan setelah pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada serentak yang dilakukan KPU dari tanggal 7 hingga 9 Juli 2018," kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, Rabu (11/7).

Yang ajukan permohonan adalah pasangan calon gubernur-wagub independen Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath (Hebat) ke MK RI melalui tim hukum dan penasehat hukumnya.

Menurut dia, permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wagub, bupati/wabub Maluku Tenggara, serta Wali Kota dan Wawali Tual tahun 2018 ini diajukan pada tanggal 10 Juli 2018 pukul 16.36 WIT.

Kemudian permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wagub paslon Hebat nomor APPP 31/1/PAN.MK/2018 dan nama termohon adalah KPU Provinsi Maluku.

Sama halnya dengan gugatan paslon bupati/wabub Maluku Tenggara nomor urut dua atas nama Esebius Utha Safsafubun dan Abdurahman Matdoan yang diajukan ke MK RI.

Nomor perkara perselisihan atau nomor APPP dari paslon bupati/wabub Malra adalah 22/1/PAN.MK/2018, sedangkan nama pemohon Esebius Utha Safsafubun dan Abdurahman Matdoan.

Sedangkan nama termohon adalah KPU Kabupaten Maluku Tenggara dimana tanggal pengajuan permohonan perkara perselisihan ke MK RI tanggal 9 Juli 2018. (MP-2)


Demikianlah Artikel Dua Paslon Kepala Daerah Mengadu Ke MK

Sekianlah artikel Dua Paslon Kepala Daerah Mengadu Ke MK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dua Paslon Kepala Daerah Mengadu Ke MK dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/07/dua-paslon-kepala-daerah-mengadu-ke-mk.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dua Paslon Kepala Daerah Mengadu Ke MK"

Posting Komentar