Judul : Hakim Vonis Penipu 3,5 Tahun Penjara
link : Hakim Vonis Penipu 3,5 Tahun Penjara
Hakim Vonis Penipu 3,5 Tahun Penjara
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Suhaya Tuhepaly (37), terdakwa yang melakukan penipuan terhadap mantan Wakil Bupati Buru, Bakri Lumbessy senilai Rp1,858 miliar."Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN setempat, Esau Yatisetou di Ambon, Rabu (11/7).
Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah merugikan orang lain dan yang bersangkutan juga pernah dihukum.
Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan, menyesali perbuatan serta berjanji tidak mengulanginya dan yang bersangkutan sudah mengembalikan sebagian uang kepada saksi korban, kemudian sisanya akan diganti secara cicilan.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Awaludin yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki menyatakan menerima.
Munculnya kasus penipuan ini berawal dari terdakwa bertemu Bakrie Lumbessy selaku saksi korban pada salah satu apartemen di Jakarta tahun 2017, lalu terdakwa mengatakan ada pekerjaan pengadaan barang yang dibiayai oleh Bank Dunia.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa meyakinkannya dengan memperlihatkan contoh kontrak RAB dan mengajak Lumbessy untuk ikut berinvestasi jika memang berminat.
Kemudian 10 April 2017, Lumbessy yang merupakan mantan Wakil Bupati Buru dan Kadis Kominfo Maluku ini datang ke Ambon dan menemui terdakwa di kantor LKSE di kawasan Galala, Kecamatan Sirimau.
Lumbessy menyerahkan dokumen-dokumen CV Risula sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut, lalu terdakwa memerintahkan sekretarisnya Rani Maharani membuat surat perjanjian kerja sebanyak tiga buah untuk pengadaan bahan pokok di Kota Ambon tahun 2017.
Besaran nilai masing-masing kontrak adalah Rp292,5 juta dalam waktu penyelesaian selama 30 hari kerja.
Tanggal 12 April 2017, saksi korban dengan terdakwa kembali membuat empat surat kontrak kerja baru, masing-masing untuk kontrak alat pertukangan dua paket senilai Rp306,5 juta dan satu paket lainnya Rp177,125 juta, ditambah dua paket bantuan pengadaan alat nelayan masing-masing senilai Rp1,525 miliar.
Selanjutnya pada 13 April 2017, terdakwa dengan saksi kembali membuat kontrak kerja senilai Rp177,125 juta untuk paket pengadaan alat pertukangan.
Ketika kedua pihak selesai membuat perjanjian kerja, saksi korban pada tanggal 18 April 2017 menyerahkan bahan pokok kepada terdakwa sesuai nota pembelian diantaranya 2.700 kg tepung terigu, 57 karton susu kental manis, 5.400 bungkus mentega, 1.350 Kg gula pasir, 1.350 sak beras, serta 1.350 jerigen minyak goreng.
Sedangkan alat pertukangan diserahkan saksi kepada terdakwa pada tanggal 15 Mei 2017 diantaranya berupa 40 unit mesin plamer, 40 unit mesin bor, dan 40 unit mesin gergaji, ditambah penyerahan paket bantuan nelayan.
Namun hingga berakhirnya masa kontrak, saksi korban belum menerima uang dari terdakwa karena selalu berbelit-belit bahwa Bak Dunia belum mencairkan dana, hingga masalah teknis seperti perubahan nama perusahaan milik terdakwa.
Karena selalu didesak saksi, terdakwa akhirnya menerbitkan lima lembar Bilyet Giro BNI Cabang Ambon yang tanggal dan nilai ceknya berbeda-beda, tetapi total keseluruhannya mencapai Rp2,376 miliar.
"Sayangnya ketika hendak dicairkan di BNI Cabang Ambon, dana tersebut ternyata kosong, lalu saksi menghubungi terdakwa dan dijawab dananya sudah dialihkan ke BCA," kata JPU.
Saksi juga mendatangi kantor BCA cabang Ambon tetapi nyatanya dana tersebut kosong sehingga terdakwa akhirnya dilaporkan ke polisi.
Di luar ruang sidang, baik JPU maupun PH mengatakan kalau korban penipuan terdakwa masih banyak dan ada yang juga membuat laporan resmi ke polisi. (MP-3)
Demikianlah Artikel Hakim Vonis Penipu 3,5 Tahun Penjara
Sekianlah artikel Hakim Vonis Penipu 3,5 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hakim Vonis Penipu 3,5 Tahun Penjara dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/07/hakim-vonis-penipu-35-tahun-penjara.html
0 Response to "Hakim Vonis Penipu 3,5 Tahun Penjara"
Posting Komentar