Pegawai Dinas PUPR Maluku Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Pegawai Dinas PUPR Maluku Dituntut Sepuluh Tahun Penjara - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pegawai Dinas PUPR Maluku Dituntut Sepuluh Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pegawai Dinas PUPR Maluku Dituntut Sepuluh Tahun Penjara
link : Pegawai Dinas PUPR Maluku Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Baca juga


Pegawai Dinas PUPR Maluku Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Edwin Ledel Wattimena (46), oknum pegawai Dinas PUPR Maluku yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencabulan secara berlanjut dituntut sepuluh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Inggrid Louhenapessy. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang- Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," kata JPU di Ambon, Kamis (30/8).
Ambon, Malukupost.com - Edwin Ledel Wattimena (46), oknum pegawai Dinas PUPR Maluku yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencabulan secara berlanjut dituntut sepuluh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Inggrid Louhenapessy.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang- Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," kata JPU di Ambon, Kamis (30/8).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Amaye Yambeyabdi dan didampingi Jenny Tulak serta Hamzah Kailul selaku hakim hakim anggota.

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatan cabul terhadap korban dilakukan secara berlanjut, sedangkan yang meringankan adalah yang bersangkutan mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Ketika saksi Rahel Lolouan yang sebenarnya merupakan nenek korban namun dianggap sebagai ibunya berangkat ke Jayapura pada awal 2018 lalu, menitipkan korban di rumah terdakwa.

Terdakwa juga sering mendatangi rumah korban yang berdekatan dan memberikan telepon genggamnya untuk bermain game, dan kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa untuk mencabuli korban.

Perbuatan bejat pria berusia 46 tahun ini juga dipergoki kakak korban bernama Kelvin yang memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Alfred Tutupary dan Ronald Salawane. (MP-5)


Demikianlah Artikel Pegawai Dinas PUPR Maluku Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Sekianlah artikel Pegawai Dinas PUPR Maluku Dituntut Sepuluh Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pegawai Dinas PUPR Maluku Dituntut Sepuluh Tahun Penjara dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/08/pegawai-dinas-pupr-maluku-dituntut.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pegawai Dinas PUPR Maluku Dituntut Sepuluh Tahun Penjara"

Posting Komentar