Kejaksaan Bersama BPKP Akan Ekspos Perkara Dugaan Korupsi BPJN

Kejaksaan Bersama BPKP Akan Ekspos Perkara Dugaan Korupsi BPJN - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejaksaan Bersama BPKP Akan Ekspos Perkara Dugaan Korupsi BPJN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejaksaan Bersama BPKP Akan Ekspos Perkara Dugaan Korupsi BPJN
link : Kejaksaan Bersama BPKP Akan Ekspos Perkara Dugaan Korupsi BPJN

Baca juga


Kejaksaan Bersama BPKP Akan Ekspos Perkara Dugaan Korupsi BPJN

Ambon, Malukupost.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku bersama BPKP RI Perwakilan Maluku akan melakukan ekspos perkara dugaan korupsi dana proyek pengadaan lahan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Wilayah Maluku-Maluku Utara. "Dalam waktu dekat ini akan dilakukan ekspos perkara dengan tim dari BPKP RI Perwakilan Maluku baru nanti dilanjutkan dengan rencana audit investigasi untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara," kata Kesie Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis (13/4).
Ambon, Malukupost.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku bersama BPKP RI Perwakilan Maluku akan melakukan ekspos perkara dugaan korupsi dana proyek pengadaan lahan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Wilayah Maluku-Maluku Utara.

"Dalam waktu dekat ini akan dilakukan ekspos perkara dengan tim dari BPKP RI Perwakilan Maluku baru nanti dilanjutkan dengan rencana audit investigasi untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara," kata Kesie Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis (13/4).

Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini baru menetapkan satu tersangka berinisial ZA dalam Kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan di BPJN Maluku yang ditangani sejak awal 2017.

AS adalah Kabag TU BPJN Maluku-Malut yang diangkat sebagai pejabat pengguna anggaran dalam proyek tersebut, Menurut Sammy, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut dan langkah selanjutnya adalah meminta auditor dari BPKP RI Perwakilan Maluku untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Sejak kasus ini ditangani penyidik kejaksaan tinggi dan sudah lebih dari sembilan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dan satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh jaksa.

Zadrak Ayal yang menjadi PPK dalam proyek pengadaan lahan seluas 4.485 meter persegi dan nilainya sebesar Rp3 miliar pada tahun anggaran 2015.

Namun diduga kuat dalam proses pembelian lahan yang berlokasi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon itu tidak sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) tetapi didasarkan harga pasar.

Harga pembelian lahan berpatokan pada harga tanah di Dermaga Tawiri senilai Rp550.000 meter persegi sehingga dibulatkan menjadi Rp600.000 dan ada indikasi tidak melalui apraisal.

Kasus ini akhirnya diselidiki kejaksaan setelah menerima laporan masyarakat dan sejauh ini baru dilakukan penetapan satu orang tersangka atas nama Zadrak Ayal. (MP-5)


Demikianlah Artikel Kejaksaan Bersama BPKP Akan Ekspos Perkara Dugaan Korupsi BPJN

Sekianlah artikel Kejaksaan Bersama BPKP Akan Ekspos Perkara Dugaan Korupsi BPJN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejaksaan Bersama BPKP Akan Ekspos Perkara Dugaan Korupsi BPJN dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/04/kejaksaan-bersama-bpkp-akan-ekspos.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejaksaan Bersama BPKP Akan Ekspos Perkara Dugaan Korupsi BPJN"

Posting Komentar