567 Napi Di Maluku Diusulkan Dapat Remisi

567 Napi Di Maluku Diusulkan Dapat Remisi - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 567 Napi Di Maluku Diusulkan Dapat Remisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 567 Napi Di Maluku Diusulkan Dapat Remisi
link : 567 Napi Di Maluku Diusulkan Dapat Remisi

Baca juga


567 Napi Di Maluku Diusulkan Dapat Remisi

Ambon, Malukupost.com - Sebanyak 567 orang dari 1.089 orang penghuni 13 lembaga pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Cabang Rutan yang tersebar di Maluku telah diusulkan untuk mendapat pengurangan hukuman atau remisi umum. Remisi itu diusulkan bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2017 berdasarkan besaran yang diperoleh narapidana baik untuk RU-I maupun RU-II," kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadivlapas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Pujo Harinto di Ambon, Senin (14/8).
Ambon, Malukupost.com - Sebanyak 567 orang dari 1.089 orang penghuni 13 lembaga pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Cabang Rutan yang tersebar di Maluku telah diusulkan untuk mendapat pengurangan hukuman atau remisi umum.

Remisi itu diusulkan bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2017 berdasarkan besaran yang diperoleh narapidana baik untuk RU-I maupun RU-II," kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadivlapas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Pujo Harinto di Ambon, Senin (14/8).

Dia menjelaskan dari 567 orang napi itu, sebanyak 548 orang diusulkan guna memperoleh remisi umum sebagian (RU I) dan 19 orang lainnya guna memperoleh remisi umum seluruhnya atau langsung bebas (RU-II).

Pujo Harinto menjelaskan, rincian per lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) yakni untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon yang diusulkan sebanyak 272 orang masing-masing RU-I sebanyak 261 orang dan RU-II 11 orang.

Lapas Kelas II B Piru sebanyak 40 orang yang terdiri dari RU-I (40 orang), Lapas Kelas II B Tual 31 orang semuanya diusulkan guna mendapat RU-I, Rutan Kelas II A Ambon sebanyak 25 orang masing - masing RU-I (17 orang) dan RU-II (8 orang), Rutan Kelas II B Masohi sebanyak 71 orang semuanya diusulkan mendapat RU-I.

Sedangkan untuk Cabang Rutan Saparua sebanyak 11 orang semuanya diusulkan mendapat RU-I, Cabang Rutan Banda yang diusulkan RU-I hanya tiga orang, Cabang Rutan Namlea sebanyak 33 orang semuanya diusulkan untuk mendapat RU-I, Cabang Rutan Wahai yang diusulkan untuk mendapat pengurangan masa tahanan atau RU-I hanya (2 orang).

Cabang Rutan Geser yang diusulkan mendapat RU-I (2 orang), Cabang Rutan Dobo yang diusulkan guna mendapat remisi RU-I (8 orang), Cabang Rutan Saumlaki sebanyak 56 orang di usulkan untuk mendapat RU-I, dan Cabang Rutan Wonreli yang diusulkan guna mendapat remisi RU-I sebanyak (13 orang).

"Jadi ada 567 orang narapidana yang diusulkan guna mendapat remisi dan diharapkan dalam waktu dekat sudah ada keputusan guna diserahkan nanti seusai upacara HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus tahun 2017 yang menurut rencana akan diserahkan langsung oleh Gubernur Maluku Said Assagaf di Lapas Kelas II A Ambon," katanya.

Pujo menambahkan, Jumlah penghuni se-Maluku saat ini yakni tahanan sebanyak 288 orang, Narapidana 801 orang, jumlah semuanya 1.089 orang, sedangkan kapasitas hunian 1.303 orang.

Jumlah penghuni berdasarkan jenis kelamin laki-laki 1.020 orang, perempuan 69 orang, total 1.089 orang, sedangkan jumlah penghuni berdasarkan usia yakni dewasa 1.073, anak-anak 16 orang. (MP-2)


Demikianlah Artikel 567 Napi Di Maluku Diusulkan Dapat Remisi

Sekianlah artikel 567 Napi Di Maluku Diusulkan Dapat Remisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 567 Napi Di Maluku Diusulkan Dapat Remisi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/08/567-napi-di-maluku-diusulkan-dapat.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "567 Napi Di Maluku Diusulkan Dapat Remisi"

Posting Komentar