Reskrimsus Maluku Amankan Pelaku Diduga Sebarkan Berita Bohong

Reskrimsus Maluku Amankan Pelaku Diduga Sebarkan Berita Bohong - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Reskrimsus Maluku Amankan Pelaku Diduga Sebarkan Berita Bohong, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Reskrimsus Maluku Amankan Pelaku Diduga Sebarkan Berita Bohong
link : Reskrimsus Maluku Amankan Pelaku Diduga Sebarkan Berita Bohong

Baca juga


Reskrimsus Maluku Amankan Pelaku Diduga Sebarkan Berita Bohong

Ambon, Malukupost.com - Direktorat Reskrimsus Polda Maluku bersama tim buser Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease meringkus seorang wanita berinisial AH (25), pemilik akun facebook Hasna Husna atas dugaan menyebarkan berita bohong. "Berita bohong yang disebarkan pelaku AH terkait dengan bentrokan antarwarga di Air Salobar dengan Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) yang terjadi pada Rabu, (4/4) kemarin," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan di Ambon, Kamis (5/4).
Ambon, Malukupost.com - Direktorat Reskrimsus Polda Maluku bersama tim buser Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease meringkus seorang wanita berinisial AH (25), pemilik akun facebook Hasna Husna atas dugaan menyebarkan berita bohong.

"Berita bohong yang disebarkan pelaku AH terkait dengan bentrokan antarwarga di Air Salobar dengan Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) yang terjadi pada Rabu, (4/4) kemarin," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan di Ambon, Kamis (5/4).

Menurut Ditreskrimsus, polisi mengamankan yang bersangkutan pada Kamis, (5/4) dinihari sekitar pukul 02.00 WIT, atau beberapa jam setelah pelaku melakukan postingan dan kembali menghapusnya.

Pelaku tinggal bersama keluarganya di lokasi yang berdekatan dengan kejadian bentrokan.

"Ketika dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku melakukan postingan berita yang tidak benar melalui akun FB dan dia mengaku tidak ada paksaan dari pihak mana pun," jelas Direskrim.

Namun yang jelas kasus ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan polisi untuk mencari tahu apa motif dari pelaku untuk menyebarkan berita yang sifatnya hoax.

Pelaku akan dijerat melanggar pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Meski sudah ditahan polisi dan sementara menjalani pemeriksaan, pelaku juga telah menulis surat pernyataan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat Maluku atas postingan bernada hoax yang disebarkannya.

Tulisan pelaku menyebutkan "Saya mengaku kesalahan saya yang telah memposting informasi tidak benar mengenai bentrokan di Kota Ambon di akun FB saya, dan postingan ini sesuai keinginan saya dan sifatnya provokasi". (MP-2)


Demikianlah Artikel Reskrimsus Maluku Amankan Pelaku Diduga Sebarkan Berita Bohong

Sekianlah artikel Reskrimsus Maluku Amankan Pelaku Diduga Sebarkan Berita Bohong kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Reskrimsus Maluku Amankan Pelaku Diduga Sebarkan Berita Bohong dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/04/reskrimsus-maluku-amankan-pelaku-diduga.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Reskrimsus Maluku Amankan Pelaku Diduga Sebarkan Berita Bohong"

Posting Komentar